LAMPUNG TIMUR – Eks Kepala Desa (Kades) Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, periode 2014-2019 Mogo Harsono, akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Kamis malam 24 April 2025.
Berdasarkan foto yang diterima Wawai News, eks Kades Margabatin hanya mengenakan kemeja putih, sarung dan peci warna putih. Ia hanya terlihat tertunduk saat foto diapit Jaksa dan Polisi di Polsek Waway Karya.
Mogo Harsono ditangkap Kejari Lampung Timur, terkait kasus korupsi dana desa setelah menghilang selama dua tahunan lebih usai aksi korupsinya tercium aparat penegah hukum.
Mantan Kades Marga Batin tersebut diketahui korupsi dana desa pada masa akhir jabatannya dengan nilai mencapai ratusan juta untuk kegiatan fisik. Ia sempat melarikan diri atau menghilang dari Desa Marga Batin.
“Benar ada penangkapan mantan Kades Marga Batin bernama Mogo Harsono, ya. Penangkapan langsung dari Kejari Lampung Timur, sekira pukul 21.00 WIB malam Jumat, terkait kasus korupsi dana desa sekitar tahun 2019,”ungkap Pj Kades Ngatimin dikonfirmasi Wawai News, 25 April 2025 pagi.
Namun, Pj Kades Marga Batin tersebut, tidak memberi informasi berapa kerugian negara akibat korupsi tahun 2019 tersebut. Ia hanya menyebut penangkapan dalam kasus korupsi dana desa saat Mogo Harsono menjabat Kades.
Informasi dihimpun di lapangan diketahui bahwa Mogo Harsono sempat menghilang selama dua tahun lebih dan berada di wilayah Sumatera Selatan.
“Pak Mogo itu baru pulang ke rumah setelah menghilang dua tahunan, baru dua hari kok berada di rumahnya di Desa Marga Batin, tadi malam langsung dijemput Kejari dan Polisi di rumahnya,”ungkap sumber Wawai News.
Penangkapan eks Kades Marga Batin Mogo Harsono terkait kasus korupsi dana desa tersebut menambah catatan merah terkait penggunaan dana desa di wilayah Waway Karya, Lampung Timur.
Sebelumnya mantan Kades Marga Batin Tariando kades periode 2020-2027 telah lebih dulu dijebloskan ke penjara di vonis 4 tahun 6 bulan penjara dengab harus mengembalikan uang negara senilai Rp600 juta lebih.
Modusnya sama sempat buron setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Tariando, saat melarikan diri sempat pindah-pindah ke beberapa lokasi di Jakarta, hingga ditangkap di wilayah Kalimantan pada tahun 2024 lalu.
Mantan Kades Margatiga, Tariando didakwa Korupsi Dana Desa sebesar Rp1,3 miliar guna kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. Dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hingga berita ini ditayangkan pihak kejaksaan Negeri Lampung Timur belum memberi keterangan resmi terkait penangkapan tersebut.***