KOTA BEKASI – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara kepada mantan Kepala Dispora Bekasi Ahmad Zarkasih dalam kasus korupsi pengadaan alat olahraga di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Kejaksaan, yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 2 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan peralatan olahraga tahun anggaran 2023.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (9/3/2026) di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kuasa hukum terdakwa, Yoga Gumilar, membenarkan putusan tersebut. Ia menyebut majelis hakim telah memutus perkara dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
“Majelis hakim telah memutus dengan amar putusan 1 tahun 8 bulan. Alhamdulillah, putusan hari ini lebih ringan dari tuntutan rekan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Yoga sebagaimana dilansir Wawai News.
Meski begitu, vonis tersebut tetap menandai berakhirnya proses panjang perkara yang menyeret pejabat publik dalam pusaran dugaan korupsi anggaran olahraga.
Ironisnya, dana yang seharusnya digunakan untuk membangun semangat sportivitas justru berujung di ruang sidang pengadilan.
Menurut Yoga, salah satu faktor yang meringankan hukuman kliennya adalah sikap kooperatif selama proses persidangan, termasuk adanya upaya untuk mengembalikan kerugian negara.
“Pasti salah satu pertimbangan majelis hakim karena telah ada pengembalian kerugian negara,” kata dia.
Namun hingga kini pihak kuasa hukum belum memberikan analisis lebih jauh terkait pertimbangan hukum majelis hakim, karena salinan resmi putusan belum diterima.
“Kami belum menerima salinan putusan majelis hakim, jadi kami belum bisa berkomentar lebih jauh. Kami harus membaca secara detail terlebih dahulu,” jelasnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, tim kuasa hukum menyatakan masih melakukan pembahasan internal sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Kami masih berdiskusi dengan prinsipal kami mengenai langkah ke depan,” ujar Yoga.
Ia menegaskan bahwa pihaknya ingin menelaah secara menyeluruh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menentukan sikap hukum berikutnya.
Perkara ini bermula dari dugaan korupsi dalam proyek pengadaan peralatan olahraga Dispora Kota Bekasi tahun anggaran 2023.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp4,39 miliar.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ahmad Zarkasih dengan hukuman:
- 2 tahun penjara
- denda Rp50 juta
- subsider 3 bulan kurungan
Namun majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan tersebut.***












