Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Emosi Membabi Buta, Sopir di Pringsewu Aniaya Istri hingga Berdarah Ditangkap Polisi

×

Emosi Membabi Buta, Sopir di Pringsewu Aniaya Istri hingga Berdarah Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto: Pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan, diciduk petugas tanpa perlawanan saat melintas di Simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Gadingrejo, pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Foto: Pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan, diciduk petugas tanpa perlawanan saat melintas di Simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Gadingrejo, pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

PRINGSEWU – Seorang pria berinisial S (57), warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang sah.

Pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan, diciduk petugas tanpa perlawanan saat melintas di Simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Gadingrejo, pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Pringsewu melalui Kasat Reskrim, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut atas laporan korban, AF (28), istri sah pelaku. Laporan itu masuk tiga hari sebelum penangkapan.

BACA JUGA :  Sakit Hati Lihatnya! Video Anak Aniaya Ibu Kandung di Bekasi Bikin Wali Kota Murka, Ini Tampangnya

Dalam keterangannya, AF menyebutkan bahwa kejadian bermula saat pelaku memarahi anak mereka karena merusak senter. Saat ia mencoba menenangkan situasi, pelaku justru meluapkan amarahnya ke AF dengan memukul menggunakan tangan kosong dan sapu lantai. Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh.

“Korban langsung melapor ke Polres Pringsewu dan telah kami lakukan visum guna penyelidikan,” ujar AKP Johannes, Rabu (2/7/2025).

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh tindak kekerasan yang dilakukannya dan mengaku menyesal. Namun aparat tetap memproses hukum tanpa kompromi.

S kini dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

BACA JUGA :  Perpanjang Kontrak Istri Orang Tanpa Izin Suami, PT. Assalam Karya Manunggal Disomasi?

AKP Johannes mengingatkan masyarakat untuk menjaga komunikasi dalam rumah tangga dan mengendalikan emosi, serta tidak ragu melapor jika menjadi korban atau saksi KDRT.

“Kekerasan bukan solusi. Bila emosi tak terkendali, yang jadi korban bukan hanya pasangan, tapi juga anak dan masa depan keluarga,” tegasnya. ***