Barang bukti tersebut berupa 2 bungkus klip bening ukuran sedang berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap Narkotika Als bong, 1 buah pipa kaca jenis pirek, 2 buah korek api gas serta 4 buah plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu.
“Total berat barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut seberat 0.73 gram,” kata Kapolres.
BACA JUGA: PLN Minta Polisi Segera Menangkap Pelaku Perusakan 49 Unit Gardu Listrik UID Lampung
Kapolres mengatakan, penghadangan dan penyerangan anggota Reserse Narkoba dimulai saat keempat tersangka akan dibawa menuju Polres Lampung Tengah untuk diproses lebih lanjut.
Sekelompok massa dengan senjata tajam, kayu, dan batu menghadang laju kendaraan petugas yang berisi keempat tersangka.
Ia mengatakan, sekelompok massa tersebut memecahkan kaca mobil bagian belakang dan samping kiri.
BACA JUGA: Warga Pekon Sinarbanten, Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba
“Kaca belakang dan body mobil petugas rusak dan tangan AKP Dwi Atma terluka akibat serangan dari massa dengan senjata tajam,” ujarnya.
Kemudian, massa merebut paksa 2 tersangka berinisial HS dan T.
Sedangkan, 2 tersangka lain berinisial YS dan H berhasil dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.













