Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang-bukti (BB), 1 bilah senjata tajam jenis Laduk,1 batang kayu, dan bongkahan batu.
Kemudian 4 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu berat bruto beserta bungkus 0,58 gram, 2 bungkus plastik klip bening berisi sisa shabu-shabu sisa pakai (Residu) seberat 0,15 gram, 1 set alat hisap shabu-shabu (bong) serta 1 buah pipa kaca (pirek).
BACA JUGA: Jenderal Dagang Narkoba, Catatan Delapan Tahun Revolusi Mental Jokowi
Total jumlah tersangka yang telah diamankan yakni 7 orang dengan rincian 4 orang tersangka JL (49), AA (33), AS (39) dan IE (43) menyerahkan diri. Keempat pelaku warga Kp. Terbanggi Besar tersebut dijerat dengan pasal 160 KUHPidana Atau pasal 211,212,214 KUHPidana atau 170 KUHPidana , ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan 3 orang pelaku YS (40) warga Kel. Yukum Jaya, HS (32) warga Kp. Terbanggi Besar dan HER (28) warga Way Kekah Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” demikian pungkasnya. (***)













