Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Empat Pengedar Sabu di Tanggmus Dibekuk Polisi

×

Empat Pengedar Sabu di Tanggmus Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Empat pengedar sabu di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus, pada Senin, 9 Januari 2022.

Mereka adalah RH (27) dan RS alias Lan Siluk (39) warga Pekon Bandar Kejadian, Wonosobo. Kemudian RU (38) warga Pekon Banding, Bandar Negeri Semuong dan AW (51), warga Pekon Garut, Semaka.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kempat tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda,” kata Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, Rabu, 12 Januari 2022.

Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan kasus. Bermula dari penangkapan RH di Pekon Bandar Kejadian dan barang bukti narkotika.

BACA JUGA :  Ini Tampang Pelaku Penembak yang Tewaskan Penagih Hutang di Lampung Timur

Berdasarkan keterangan RH, petugas melakukan pengembangan kasus hingga menangkap RS alias Lan Siluk di Pekon Bandar Kejadian.

Kasus tersebut terus dikembangkan ke rumah HZ alias Jirin di Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, yang diduga sebagai bandar narkoba.

Dari rumah HZ itu, petugas meringkus AW dan RU yang sedang mengkonsumsi sabu. Namun, polisi tidak menemukan HZ karena sedang tidak berada di rumahnya.

Dari penangkapan itu, tersangka menyita barang bukti dari tersangka RH berupa satu plastik klip sabu seberat 0,11 gram, dua plastik klip bekas, satu alat hisab sabu, dua sedotan plastik, tiga ponsel, satu kaca pirek, dan korek api gas.

BACA JUGA :  Tiga Penjaga Malam di Pasar Talang Padang Dibekuk Polisi, Bukannya Menjaga Malah Diduga Mencuri

Lalu dari RS alias Lan Siluk disita barang bukti lima plastik klip sabu seberat 5,22 gram, empat bundel plastik klip, satu alat hisab sabu, satu sedotan plastik, ponsel, pipet plastik, dan uang tunai Rp2,25 juta.

Kemudian dari RU ditemukan satu plastik klip sabu seberat 0,18 gram dan sebilah pisau. Terakhir dari AW disita satu alat hisap sabu, pirek, korek api, ponsel, timbangan digital, tujuh plastik klip sisa sabu dan plastik klip isi sabu seberat 0,13 gram.

“Kasus ini masih dilakukan pengembangan dengan pengejaran seorang bandar yang menjadi buronannya. Sementara untuk keempat tersangka dijerat Pasal 112 atau 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun,” tandasnya.