JAKARTA – Aksi pencurian kendaraan bermotor di Jakarta Barat ini bukan sekadar curanmor biasa. Dua pelaku, Vebran Vernando (28) dan Robi Candra (44), menjadikan Palmerah sebagai panggung pembuka sebelum akhirnya “tur nasional” mereka berakhir di dua kota berbeda: Yogyakarta dan Cimahi.
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap kedua pelaku setelah kedapatan mencuri motor dan melepaskan tembakan ke arah warga sebanyak tiga kali, Rabu (7/1/2026). Tak main-main, dalam satu hari yang sama, komplotan ini tercatat empat kali beraksi di lokasi berbeda.
“Di hari yang sama, pelaku melakukan empat kali pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, Minggu (11/1/2026).
Peristiwa bermula sekitar pukul 08.20 WIB di Jalan Andong II, Palmerah, Jakarta Barat. Korban yang sedang berada di ruang tamu mendengar suara motornya menyala. Saat dicek, motor sudah dibawa kabur.
Korban sempat melakukan pengejaran dan bahkan berhasil mengamankan motor beserta salah satu pelaku. Namun drama belum usai. Pelaku justru melakukan perlawanan, mengeluarkan senjata api rakitan, dan menembak ke arah warga yang membantu korban.
“Pelaku menembak sebanyak tiga kali ke arah saksi yang membantu mengamankan pelaku, lalu melarikan diri,” jelas Abdul Rahim.
Dari hasil pengembangan, polisi mendapati bahwa komplotan ini tak hanya bermodal nekat, tapi juga cukup “lengkap”. Barang bukti yang diamankan antara lain dua pucuk senjata api rakitan, 12 butir peluru, satu kunci letter T, 15 anak kunci letter T, serta tujuh unit sepeda motor hasil curian.
Pembagian peran pun jelas. Vebran Vernando, yang akhirnya ditangkap di sebuah homestay di Yogyakarta pada Jumat (9/1), berperan sebagai penembak.
Sementara Robi Candra, yang diciduk di Cimahi, Jawa Barat, Sabtu (10/1) dini hari, bertindak sebagai eksekutor pencurian.
Polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial AA, yang saat ini masih didalami perannya dalam jaringan curanmor lintas daerah tersebut.
Kini, ketiganya telah ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 479 dan 468 KUHP. Ancaman hukuman pun tak ringan, sebanding dengan aksi mereka yang bukan hanya mencuri, tapi juga membahayakan nyawa warga.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa curanmor tak lagi sekadar soal kehilangan kendaraan, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan bersenjata yang siap melukai siapa saja.
Polisi memastikan pengembangan terus dilakukan untuk membongkar kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Satu hal yang pasti, aksi keliling daerah para pelaku berakhir di balik jeruji, bukan di destinasi wisata berikutnya.***













