Scroll untuk baca artikel
Lampung

Enggan Tanggapi Penangkapan Kadis Perkim, Wali Kota Metro: Itu Pidana Umum, Tanya Langsung ke APH

×

Enggan Tanggapi Penangkapan Kadis Perkim, Wali Kota Metro: Itu Pidana Umum, Tanya Langsung ke APH

Sebarkan artikel ini
F Kadis Perkim Kota Metro Ditangkap Polisi di Kantornya pada Senin 22 Januari 2024
F Kadis Perkim Kota Metro Ditangkap Polisi di Kantornya pada Senin 22 Januari 2024 - foto doc net

KOTA METRO – Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin enggan menanggapi terkait penangkapan salah satu kepala dinas oleh polisi terkait kasus dugaan tipu gelap dalam jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden.

Saat dikonfirmasi awak media, Wahdi Sirajudin mengarahkan agar konfirmasi langsung ke aparat penegak hukum (APH). Sementara terkait kekosongan pada Dinas Perkim pasca penangkapan kepala dinas Wali Kota mengarahkan untuk konfirmasi ke sekretaris kota.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Penangkapan Kadis Perkim itu delik hukum pidana umum, bisa tanyakan langsung ke aparat penegak hukum terkait,” kata Wahdi melalui panggilan suara WhatsApp, Selasa, 23/1/2024.

BACA JUGA :  KPK Gelar Rakor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Lampung

Dikonfirmasi terkait kekosongan yang terjadi untuk roda pemerintahan pada instansi terkait dampak penangkapan Kepala Dinas Perkim terhadap pembangunan di kota Metro, Wahdi mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi hal tersebut kepada Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo.

“Boleh tanyakan hal ini ke Sekda Kota Metro saja ya,” jawabnya singkat.

Diketahui sebelumnya, polisi melakukan penangkapan kepala dinas perkim yang dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali.

Kasat menyebut, aparat kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap F dikantornya sendiri, dan pelaku sudah ditahan di rutan Polres Kota Metro.

Pejabat eselon II berinisial F itu ditangkap polisi, atas dugaan tipu gelap jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden, kota setempat. F ditangkap polisi atas laporan korban tertanggal 27 Oktober 2020 yang lalu dengan nomor : LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat.

BACA JUGA :  Gajah Liar Rusak Tanaman dan Gubukan Petani di Talang Sindang, Tanggamus

Dia digelandang ke Polres Kota Metro pada Senin, 22 Januari 2024 kemarin siang.***