Scroll untuk baca artikel
PolitikZona Bekasi

Faisyal Sosialisasikan Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

×

Faisyal Sosialisasikan Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Jabar Fraksi PDI Perjuangan, Faisyal Hermawan Sosialisasikan Perda Provinsi Jabar, Foto: Rocky

KOTA BEKASIAhmad Faisyal Hermawan, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Perda Nomor 2 Tahun 2023 tersebut dikatakan bukan sekadar aturan di atas kertas, tetapi harus benar-benar diterapkan dalam rangka memastikan perempuan di Jawa Barat mendapatkan hak, perlindungan, dan kesetaraan yang layak.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Perempuan-perempuan di Jawa Barat harus dilindungi. Ini bukan hanya soal bahasa, makanya semua dituangkan dalam perda ini,” kata Faisyal, dalam giat sosialisasi di Kota Bekasi, Kamis (20/3/2025).

BACA JUGA :  AHY-Puan Lari Pagi Bareng di Gelora Bung Karno, Tindak Lanjut Cawapres?

Dalam kesempatan itu, dia pun menyoroti pentingnya sinergi semua pihak agar implementasi perda dapat berjalan efektif.

“Setelah perda ini dibuat, harus ada koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti kepolisian, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DP3A) dan Keluarga Berencana, serta Satpol PP. Perda ini harus diterapkan, supaya kemerdekaan bagi perempuan terasa nyata di Jawa Barat,” ujarnya.

Menurut Faisyal, perda ini juga mendorong perempuan untuk percaya diri berkarya dan mengambil peran di berbagai bidang.

“Perempuan punya hak yang sama dengan laki-laki, mau jadi dokter, polisi, anggota dewan, atau kepala daerah, semua bisa. Perda ini mengatur dan memberi ruang untuk itu,” tambahnya.

Meskipun dirinya duduk di Komisi 3 DPRD Jabar, Faisyal menyebut bahwa kerja sama dengan Komisi 5 yang membidangi urusan perempuan dan anak tetap berjalan.

BACA JUGA :  DPRD Jabar Sebut Banjir Bekasi Butuh Kerja Nyata, Bukan Sekadar Tinjauan

“Saya partner dengan Komisi 5. Langkah preventif dan penerapan perda ini harus menjadi perhatian pemerintah. Baik dalam penyuluhan, jangkauan ke masyarakat, maupun koordinasi lintas sektor,” jelasnya.

Faisyal berharap, ke depan tidak ada lagi hambatan bagi perempuan di Jawa Barat untuk maju.

“Perempuan-perempuan di Jawa Barat jangan ragu untuk berprestasi, berkarya, dan menjadi pemimpin di bidangnya masing-masing. Perda ini hadir untuk memastikan itu semua,” tandasnya.

Untuk diketahui Peraturan Nomor 2 tahun 2023 ini mengatur tentang ketentuan umum, hak perempuan, perencanaan, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, sistem informasi pelindungan perempuan, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penutup.***

BACA JUGA :  100 Pelajar SMAN 14 Bekasi Disasar Bawaslu