Sesuai dengan keputusan Bupati Lampung Timur Nomor : B.693/15.SK/2013 tentang penetapan status ruas ruas Jalan sebagai Jalan Kabupaten.
Keputusan Bupati Nomor 073 Yakni Jalan Wana–Batu Badak sepanjang 19,17 Kilometer (KM) pada titik nol berada pada SDN Desa Batu Badak hingga Simpang Tiga Desa Wana.
Sekretaris Desa Batu Badak Ali Hasan dikonfirmasi sebelumnya membenarkan pembangunan drainase itu dibangun dengan anggaran Dana Desa Batu Badak tahun 2021.
“Kami memang mengetahui dari awal bahwa lokasi drainase itu milik Kabupaten,″ ujarnya, Ali Hasan, Sekertaris Desa Batu Badak, Senin 7 Maret 2022.
“Ketika rapat, kami mengetahui jika drainase yang akan dibangun di jalan kabupaten. Tapi, kami ga mengetahui aturan jika tidak diperbolehkan menggunakan Anggaran DD peruntukannya di lokasi itu” jelas Ali Hasan.
Kabid PMD Lampung Timur, Sugianto, dikonfirmasi terpisah terkait alokasi dana desa Batu Badak tahun 2021 tidak memberikan jawaban apapun meskipun tersambung. Ia mengarahkan konfirmasi langsung ke Kepala Dinas PMD. ***