Diketahui proposal dibuat oleh pendamping Gapoktan, Ahmad Syarif Hidayat yang menurut ketua hakim penuh dengan kebohongan (pemalsuan).
Pada sidang tersebut, JPU Kejari Tanggamus menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2021 Budidaya Lebah Madu di PN Tanjungkarang, Kota Bandarlampung.
BACA JUGA: Terlibat Dugaan Korupsi, Kepala KPH Batu Tegi Tanggamus Resmi Ditetapkan Tersangka
Ketujuh saksi: (1) Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) II Sukirman; (2) Ketua KTH III Sarukim; (3) Ketua KTH V Herpan; (4) Bendahara Gapoktan KTM yang juga merangkap Bendahara KTH I Prayitno Wibowo; (5) Pendamping Gapoktan Ahmad Syarif Hidayat; (6) Sutrisno, adik ipar terdakwa BW; (7) Dwi Angga Saputra, putra terdakwa BW (tidak hadir).
Sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan baru mendengarkan keterangan dua saksi, yakni Prayitno Wibowo dan Sukirman.
Keterangan lima saksi lainnya akan dilanjutkan pada Kamis (26/10/2023). ***