Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampungPertanian

Fakta Baru Sidang Korupsi DAK Bantuan Madu, Selain Pemotongan Ternyata Terjadi Dugaan Pemalsuan

×

Fakta Baru Sidang Korupsi DAK Bantuan Madu, Selain Pemotongan Ternyata Terjadi Dugaan Pemalsuan

Sebarkan artikel ini
Sidang lanjutan dugaan korupsi bantuan budidaya lebah madu dengan agenda keterangan saksi di PN Tanjungkarang, Senin 23 Oktober 2023.

Diketahui proposal dibuat oleh pendamping Gapoktan, Ahmad Syarif Hidayat yang menurut ketua hakim penuh dengan kebohongan (pemalsuan).

Pada sidang tersebut, JPU Kejari Tanggamus menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2021 Budidaya Lebah Madu di PN Tanjungkarang, Kota Bandarlampung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Terlibat Dugaan Korupsi, Kepala KPH Batu Tegi Tanggamus Resmi Ditetapkan Tersangka

Ketujuh saksi: (1) Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) II Sukirman; (2) Ketua KTH III Sarukim; (3) Ketua KTH V Herpan; (4) Bendahara Gapoktan KTM yang juga merangkap Bendahara KTH I Prayitno Wibowo; (5) Pendamping Gapoktan Ahmad Syarif Hidayat; (6) Sutrisno, adik ipar terdakwa BW; (7) Dwi Angga Saputra, putra terdakwa BW (tidak hadir).

BACA JUGA :  Ini Tampang Bapak yang Bacok Anak Tiri di Tanggamus, Pelaku Belum Ditangkap

Sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan baru mendengarkan keterangan dua saksi, yakni Prayitno Wibowo dan Sukirman.

Keterangan lima saksi lainnya akan dilanjutkan pada Kamis (26/10/2023). ***