BURU – Otak pelaku pencurian kubah masjid berlapis emas di Masjid Al Huda, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk, Kabupaten Pulau Buru, ditangkap Polisi.
Otak pelaku pencurian kubah masjid tersebut seorang nelayan berinisial AG (67). Pencurian itu menghebohkan masyarakat setempat yang diketahui sebagai otak di balik pencurian emas dengan berat 2.6 Kilogram.
Menurut keterangan Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang,pelaku AG sehari-harinya bekerja sebagai nelayan. Dirinya terpaksa harus melakukan itu karena terlilit hutang.
Penangkapan tersangka dilakukan pada (7/3/2024) setelah pihaknya menerima laporan dari pengurus masjid. Berdasarkan laporan yang diterima terima, Polres Buru langsung melakukan penyelidikan.
“Tidak butuh waktu lama untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku AG,” ujar AKBP Sulastri.
Saat ini kata AKBP Sulastri, penyidik sudah menetapkan AG sebagai tersangka. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus pencurian dengan target barang-barang berharga di tempat ibadah ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian.
AKBP AKBP Sulastri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan sekitarnya, terutama di tempat-tempat ibadah.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. AG dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang dapat mengakibatkannya menghabiskan waktu cukup lama di balik jeruji besi.
Cara Pelaku Beraksi
Sulastri mengatakan dari introgasi kepada tersangka diakuinya bahwa motif pencurian karena terlilit hutang sehingga nekat mencuri hiasan kubah berlafaz Allah itu.
Ia berencana menjual hiasan masjid tersebut untuk menebus hutang piutangnya.
“Motif Tersangka melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Tersangka mengaku banyak hutang sehingga dirinya nekat mencuri untuk menebus hutang piutangnya,” kata Sulastri saat konferensi pers di Mapolres Pulau Buru, Senin (11/3/2024).
Sementara terkait modus operandi, tersangka melakukan aksi pencurian sejak pukul 02.00 – 05.00 WIT. Ia melakukan aksinya dengan menggunakan dua buah tangga.
Tangga yang dipakai tersangka terbuat dari kayu setinggi 5,18 meter, dan 3 meter. Tersangka juga menggunakan tali nilon warnah hijau.
Ia juga menggunakan kayu sepanjang 5 meter yang pada ujungnya ditancapkan besi berukuran 6 cm, sebagai pengait.
Setelah peralatan-peralatan tersebut berhasil ia naikan di atas masjid dan berhasil memanjat kubah masjid, tersangka kemudian menggunakan kayu sepanjang lima meter yang diujungnya sudah ditancapkan besi 6 sebagai pengait.
“Saat di atas kubah masjid, tersangka kemudian mengambil kayu lima meter yang diujungnya sudah ditancapkan besi enam sebagai pengait. Ia kemudian mengaitkannya pada tiang Alif dan tarik sebanyak tiga kali hingga tiang alif jatuh di atap masjid,”ungkapnya.