Karena terjatuh, lafadz Allah yang terbuat dari emas murni tersebut patah dari tiang alif. Tersangka kemudian mengambil hasil curian tersebut dan kabur dari masjid.
“Sebelum turun tersangka membuka tali dan melemparnya bersama tangga dan kayu ke bawah masjid. Ia kemudian turun dan memikul tangga dan kayu berjalan melewati pagar belakang masjid dan membuangnya di semak-semak sungai,” jelasnya.
Menurut Kapolres, saat melakukan aksinya tersebut, tersangka menggunakan Buff atau penutup wajah. Karena lafadz Allah pada tiang alif sudah patah, tersangka kemudian mematahkannya menjadi lima bagian.
“Setelah itu tersangka kembali ke rumah dan menyimpan emas yang sebagiannya ditaruh di dalam Buff ke dalam air dekat pohon nipa. Tersangka kemudian berjalan ke pantai dan menanam sebagian sisa emas di pasir samping pantai tepatnya di bawah pohon baru, dan di bawah pohon tikar. Setelah itu tersangka kembali ke rumah,” jelasnya.
Kapolres mengaku, motif Tersangka melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Tersangka mengaku banyak hutang sehingga dirinya nekat mencuri untuk menebus hutang piutangnya.
Menurutnya, penyidik saat ini telah memeriksa 7 orang saksi dan telah mengamankan barang bukti terkait TP Pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan diantaranya tiang alif yang terbuat dari emas, Buff warna hitam, tangga, baju dan celana milik tersangka, tali, kayu pengait, dan manik-manik yang terpisah dari emas,” tandasnya.***