Agama

Felix Siauw Respon Pengalihan Penerbitan Label Halal dari MUI oleh Kemenag

×

Felix Siauw Respon Pengalihan Penerbitan Label Halal dari MUI oleh Kemenag

Sebarkan artikel ini

‘Masih nunggu kebijakan positif bagi ummat, yang kayaknya seperti menunggu godot,” ujarnya.

Menteri Agama Yaqut terbitkan logo halal baru

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sebelumnya, diberitakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan logo halal baru. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

“Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal,” kata pria yang juga akrab disapa Gus Yaqut seperti yang dikutip Hops.ID dari akun Instagram pribadinya @gusyaqut pada Minggu, 13 Maret 2022.

Dia juga mengatakan jika label halal versi MUI tak lagi berlaku di waktu yang akan datang. Selanjutnya akan dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan ini. “Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Konfercab NU Bandar Lampung Sempat Diwarnai Kericuhan

Label Halal MUI tidak berlaku lagi

Selain itu, dia menyatakan sertifikasi halal akan diselenggarakan oleh negara bukan lagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) seperti MUI.

“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,” imbuhnya.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan penetapan label halal tersebut, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

BACA JUGA :  Ini Pemenang Lomba Nasional Iluminasi Mushaf Al-Qur’an 2020

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” katanya.***