Ia melihat adanya kejanggalan lain saat semua peserta dinyatakan lulus administrasi dan teknis pada 4 Oktober 2022, hari pertama evaluasi.
Padahal, evaluasi administrasi dan teknis yang dilakukan oleh Pokja belum selesai.
Tidak hanya itu, di hari yang sama pun Pokja juga melakukan pembukaan harga penawaran kesemua peserta, sementara evaluasi administrasi dan teknis belum usai.
Jika sistem tender memakai pascakualifikasi, nilai terendah dan ambang batas, maka PT Totalindo Eka Persada sudah tentu sebagai pemenang tender karena penawaran yang dilakukan lebih rendah dari tiga BUMN yang mengikuti.
Baca Juga: 2 PPK Proyek di Kemendag Ditetapkan Tersangka, Polisi Sita Tanah, Uang Hingga Rumah Mewah
“Di Posisi kedua itu ada PT PP, ketiga ada Waskita dan keempat ada Wijaya Karya, ” jelasnya.
Namun penawaran yang dilakukan oleh Totalindo pun ternyata tidak didukung dengan dokumen persyaratan lainnya.
“Jika PT Totalindo sebagai pemenang, maka ini adalah kejahatan tender yang dilakukan secara konstruktif dan massive,” Imbuhnya.
Merujuk pada amanat pasal 15 ayat 9 Undang-undang nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Gunardi meminta kepada Menteri Kesehatan untuk kembali membuka dokumen pengadaan, bagaimana dan seperti apa aturan main yang jujur dan benar dalam tender ini.
Meski PT Totalindo belum di jadikan pemenang, namun ada upaya Pokja akan melakukan tender ini di batalkan dan di ulang kembali, sehingga PT Totalindo dapat mengikuti lelang dan menjadi pemenang dengan syarat yang di penuhi.
“Maka jika itu terjadi, sudah barang tentu kejahatan tender pada tubuh Kemenkes bersarang,” ungkapnya.
Ia meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mencoret atau memblacklist nama PT Totalindo Eka Persada dalam tender-tender di Kementerian Kesehatan.
Sebab FITRA mencurigai adanya upaya pemalsuan dokumen, pasca terbongkarnya evaluasi tanggal 10 Oktober 2022, membuktikan perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat.
“Selain itu, tidak perlu tender ini di ulang, karena hasil investigasi FITRA, ada skandal Pokja dengan PT Totalindo Eka Persada agar tetap menjadi pemenang, jika tender di ulang kembali. Mungkin ini bisa masuk kedalam laporan KPK nantinya,” tutupnya.