Kabar DesaZona Bekasi

FKMPB Tak Menghalangi Alih Status Desa Setia Asih, Tapi Harus Sesuai Aturan

×

FKMPB Tak Menghalangi Alih Status Desa Setia Asih, Tapi Harus Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB) Kabupaten Bekasi, Eko Setiawan mengatakan tidak ada maksud menghalangi alih status Desa Setia Asih di Taruma Jaya menjadi kelurahan. FKMPB Jelasnya hanya meluruskan dan mengingatkan bahwa ada dugaan kesalahan dalam pelaksanaanya.

“Tak ada niatan menghalangi alih status desa Setia Asih jadi kelurahan. Tapi sebagai forum yang peduli, wajar kami mengingatkan bahwa prosedur salah dan ada beberapa mekanime yang dinilai menabrak aturan. Ini perlu diluruskan,”tegas Eko Setiawan, melalui rilis resminya, Kamis (9/9/2021).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan bahwa hal itu sama dengan pengangkatan Pj Bupati Kabupaten Bekasi Dani Ramdani yang mendapat respon berbagai pihak karena surat pemberhentian belum keluar terkait meninggalnya Bupati Eka, tetapi pelantikan Pj Bupati telah dilakukan.

BACA JUGA :  Desa Harus Pastikan Semua Anak Peroleh Pendidikan

Hal tersebut mengundang respon berbagai pihak hingga akhirnya muncul surat pemberhentian almarhum Bupati Eka. Seharusnya dikeluarkan sebelum pelantikan Pj Bupati Bekasi agar tidak menimbulkan polimik dan protes.

“Kami mengkritisi hal serupa, tapi tidak ada tanggapan apapun dari Pj Bupati Bekasi. FKMPB menegaskan bahwa apa yang terjadi di desa Setia Asih, melanggar Perda bahwa jabatan Pj. Kepala desa sudah habis, harusnya ini direspon dan dijelaskan apa yang terjadi kok data sudah disuguhkan tapi terkesan dibiarkan,”ujar Eko

Sudah setahun lebih status Pj Kepala Desa Setia Asih, aturan Perda jelas paling lama Pj Kepala Desa hanya setahun. Mengacu aturan kata Eko, maka ia menganggap ada pembiaran kekosongan jabatan di Desa Setia Asih.

BACA JUGA :  Pendaftaran Pilkades Lamtim Terbagi Dua Tahapan

“Mengkritisi dan mengingatkan adalah cara kami membangun Bekasi. Secara resmi FKMPB telah menyurati DPRD, Inspektorat Kabupaten Bekasi, dan lainnya. Namun rupanya planggaran tersebut di anggap hal biasa oleh para pejabat dan pemimpin Bekasi,”tegasnya.

Eko menegaskan kembali bahwa FKMPB tidak ada niatan menghalangi alih status desa menjadi kelurahan. Tapi mestinya dilaksanakan sesuai peraturan berlaku.
Sehingga tak terkesan sembrono serta menabrak semua aturan bahkan produk Perda yang mereka buat sendiri dilanggar seperti yang terjadi sekarang. (*)