Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan terkait segel tersebut, segel masih terpasang lengkap . Meskipun pintu masuk utama ada tergantung tulisan disegel sejak awal, tapi lokasi tersebut tetap buka seperti biasa. Pengunjung harus lewat jalan kecil di samping tulisan disegel atau meloncati rantai yang tergantung.
Ada pun tulisan dalam papan warna merah dibawah tulisan Bangunan Ini Disegel, dijelaskan bahwa penyegelan itu Berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2016 dan Perda Nomor 4 tahun 2017 dan tertulis barang siapa dengan sengaja merusak penyegelan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 ayat (1) KUHP).
Pantauan langsung di lokasi di lokasi Food City memiliki aneka menu dari makan berat hingga ringan yang siap dipesan untuk nongkrong bersama. Selain nyaman tempatnya cukup luas terutama untuk areal parkirnya.***
Baca Juga Info Wawai di Google News












