Lampung

Forum Adat Lampung Pepadun Minta Angkutan Batu Andesit oleh PT Hulu Batu Perkasa Diganti!

×

Forum Adat Lampung Pepadun Minta Angkutan Batu Andesit oleh PT Hulu Batu Perkasa Diganti!

Sebarkan artikel ini
Kendaraan angkutan Batu Bara milik PT HBP yang melintasi jalan umum di Lampung Tengah,
Foto, Armada PT HBP saat terjadi kecelakaan minggu kemarin hingga merenggut korban jiwa- SMN

LAMPUNG TENGAH – Forum Komunikasi Adat Lampung (Fokal) Pepadun Marga Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, meminta PT. Hulu Batu Perkasa (HBP) mengganti kendaraan pengangkut batu andesit dari lokasi pertambangan di Desa Mojokerto, Padang Ratu.

Mereka menuding dampak dari angkutan dengan menggunakan jenis tronton dianggap melebihi kapasitas klasifikasi jalan. Hal itu pun disebut kerap menyebabkan terjadi kecelakaan karena beroperasi pada jam kerja dan angkutan tidak menggunakan penutup.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui PT Hulu Batu Perkasa (HBP) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penjualan bahan material berupa batu andesit di Bandar Lampung. Warga sekitar aktivitas penambangan Batu Andesit di Desa Mojorkerto, Padang Ratu itu, mengenal perusahaan penambang itu dengan nama PT Tigasatu.

BACA JUGA :  Kades di Padangratu Akui Tidak Ada Kontribusi Apapun dari PT HBP

Pertambangan Batu Andesit di Mojokerto, Lampung Tengah oleh PT HBP, dihimpun dari berbagai sumber merupakan milik pengusaha ternama di Lampung atau pemilik perusahaan di bidang konstruksi dan perkebunan yakni PT Rindang Tigasatu Pratama.

“Keinginan warga Marga Anak Tuha dari Forum Komonikasi Adat Lampung Pupadun, meminta pelaku usaha mengganti kendaraan angkutan batu tersebut. Tidak boleh menggunakan angkutan tronton,” tegas Bahrudin YS dan Sayuti, selaku pengurus marga kepada Wawai News, Senin 13 Mei 2024.

Hal tersebut tegas Bahrudin, demi kenyamanan pengguna jalan. Pasalnya, angkutan yang digunakan jenis tronton dinilai melebihi kekuatan jalan.

“Jalan yang dilalui tronton bermuatan batu andesit itu, kapasitasnya hanya mampu di lewati kendaraan bermuatan 8 sampai 12 ton. Tapi, PT HBP itu menggunakan tronton mengangkut Batu Andesit, namun oleh instansi terkait terkesan dibiarkan,”ujarnya.

BACA JUGA :  Zona Merah, Kota Metro Perketat Prokes

Menurutnya Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah, harusnya turun untuk memberi teguran. Tidak sebaliknya terkesan melakukan pembiaran, sehingga wajar warga mempertanya kenapa Dishub melakukan pembiaran.

“Angkutan Tronton itu, jelas melebihi kapasitas, tapi dibiarkan instansi terkait, apalagi saat melintas kendaraan dengan ukuran besar muatan Batu Andesit itu konvoi sekali jalan,” tegas Bahrudin.

Harusnya, bisa ada jarak, apalagi kendaraan tronton bermuatan batu itu, tidak memperhatikan dampak lingkungan seperti debu dari batu andesit yang berterbangan akibat tidak ada penutup dengan bak terbuka.

“Tronton bermuatan batu andesit saat melintas di Padangratu ini, harus di tutup, apalagi mereka selama ini melintas pada saat jam kerja. Untuk itu kami juga meminta armada tersebut melintas saja, mulai pukul 20.00 WIB hingga subuh agar meminimalisir kejadian yang tak diinginkan seperti kecelakaan lalulintas,” pungkasnya. ***