Head LineMegapolitan

Forum Komunikasi Calon Dewan Kota Jakarta Ancam PTUN-kan Gubernur Jakarta Terkait SK Nomor 854

×

Forum Komunikasi Calon Dewan Kota Jakarta Ancam PTUN-kan Gubernur Jakarta Terkait SK Nomor 854

Sebarkan artikel ini
Forum Komunikasi Calon Dewan Kota Jakarta Periode 2024-2029 telah menyatakan niatnya untuk menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 854 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin 6 Januari 2025
Forum Komunikasi Calon Dewan Kota Jakarta Periode 2024-2029 telah menyatakan niatnya untuk menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 854 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin 6 Januari 2025 - foto doc ist

JAKARTA – Forum Komunikasi Calon Dewan Kota Jakarta Periode 2024-2029 mengancam akan melayangkan gugatan kepada Gubernur Jakarta melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Surat Keputusan (SK) Nomor 854.

Mereka menganggap SK Gubernur 854 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan hasil Dewan Kota, cacat prosedural dan administrasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami telah menggelar pertemuan melalui forum silaturahmi Calon Dewan Kota Jakarta dengan Fraksi PKB dan NasDem yakni Bapak Ongen Sangaji,”ungkap Sholihin Syam, SE, MM, Calon Dekot dari Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan, kepada Wawai News, Senin 6 Januari 2025.

Dikatakan bahwa dalam pertemuan tersebut disampaikan sejumlah keberatan terkait penetapan calon Dewan Kota Jakarta periode 2024-2029.

BACA JUGA :  Ratusan Rumah Warga Taman Sari Jakarta Barat, Terbakar

Forum menilai bahwa proses tersebut penuh dengan ketidaksesuaian prosedur dan indikasi manipulasi, ada pun keberatan sebagai berikut.

  1. SK Gubernur Nomor 854 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 diduga cacat prosedural dan administrasi. Dalam Perda Nomor 6 Tahun 2011, penetapan Dewan Kota seharusnya melalui persetujuan DPRD, namun dalam kenyataannya, proses ini tidak melibatkan Komisi A DPRD.
  2. Surat undangan untuk pengukuhan Dewan Kota di setiap wilayah tertanggal 24 Desember 2024 tetapi kami seluruh calon Dewan Kota tidak pernah mendapatkan informasi dari panitia pelaksana tentang hasil seleksi. Sedangkan Dewan kota juga menganut mekanisme PAW , jadi semakin jelas ketidak profesionalan serta tertutupnya proses seleksi DeKot di tahun ini.
  3. Para calon Dewan Kota yang terpilih dihubungi secara pribadi oleh pihak Pemerintah Kota di tiap wilayah, tanpa mekanisme yang jelas.
BACA JUGA :  Putusan Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Wapres Gibran Ditunda, Ini Penyebabnya

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Forum Komunikasi Calon Dewan Kota Jakarta menegaskan bahwa mereka yang telah ditetapkan secara sah dan legal akan menggugat SK Gubernur tersebut melalui PTUN.

Gugatan tersebut bertujuan untuk membatalkan SK Gubernur No. 854.

Dukungan atas langkah hukum ini juga datang dari dua anggota Fraksi PKB di Komisi A, yaitu

  • M. Fuadi Lutfi dan
  • Hery Kustanto,
  • Ongen Sangaji (anggota Komisi A dari Partai NasDem),

Ongen bahkan menyatakan kesiapannya untuk menjadi saksi terkait dugaan pelanggaran prosedural dan administrasi dalam proses penetapan Dewan Kota Jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, para calon Dewan Kota sedang mempersiapkan langkah hukum mereka untuk mengajukan gugatan di PTUN DKI Jakarta.

BACA JUGA :  KPU Jakarta Bacakan D Hasil Pilkada Gubernur 2024: Pramono-Rano Ditetapkan Raih Suara Terbanyak

“Kami menegaskan, Forum Komunikasi Calon Dewan Kota Jakarta akan mengambil langkah hukum untuk menggugat SK Gubernur Nomor 854 melalui PTUN DKI. Kami meminta dukungan masyarakat agar proses ini berjalan adil dan transparan.”tegas Sholihin Syam.***