Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalTANGGAMUS

Gagal Kabur, Residivis Curanmor Tersungkur Usai Nabrak Motor di Wonosobo

×

Gagal Kabur, Residivis Curanmor Tersungkur Usai Nabrak Motor di Wonosobo

Sebarkan artikel ini
Foto: SY (36), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, berhasil diringkus warga bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo, (foto_hm)

TANGGAMUS – Aksi nekat pencurian kendaraan bermotor di siang bolong berubah jadi mimpi buruk bagi seorang residivis sadis yang gagal kabur akibat tabrrak motor lain, pada Selasa 26 Agustus 2025

Seorang pria berinisial SY (36), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, berhasil diringkus warga bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, saat mencoba kabur dengan senjata tajam di tangan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, mengungkapkan tersangka sempat beraksi bak gangster jalanan. Ia mencuri motor korban dan mengancam siapa saja yang mencoba menghadangnya dengan sebilah pisau panjang bergagang kayu.

BACA JUGA :  Camat Kotim Ngaku Tak Pernah Dipanggil Terkait Pencopotan, Begini Penjelasan Inspektorat Tanggamus

“Pelaku sempat melawan dan mengacungkan pisau ketika diteriaki maling. Namun ia terjatuh usai menabrak motor lain, lalu dibekuk dengan cepat sebelum warga mengamuk,” tegas Kapolsek, Rabu (27/8/2025).

Kejadian bermula saat korban, Artisah (46), memarkirkan motor Honda Beat hijau miliknya di depan sebuah toko dekat Alfamart Pekon Soponyono, Wonosobo, Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat sedang belanja, tiba-tiba motornya digondol pria asing.

Korban yang panik langsung berteriak “Maling! Maling!” berulang kali, membuat warga mengejar. SY yang panik malah menabrak motor lain, jatuh, lalu menghunus pisau mencoba menakuti massa.

Situasi makin panas, massa hampir menghakimi pelaku. Namun, polisi yang tengah patroli hunting segera datang dan mengeksekusi penangkapan dengan sigap.

BACA JUGA :  Selama Buron Korupsi Dana Desa, Eks Kades Brajasakti Sempat Jadi Tukang di Kotawaringin

Dari tangan pelaku disita, 1 unit Honda Beat milik korban, sebilah pisau tajam 15 cm, kunci letter T, pakaian yang dipakai saat beraksi.

SY mengaku sudah berulang kali mencuri motor di Tanggamus, di Wonosobo 2 kali di Gisting 1 kali, Talang Padang 1 kali dan Sedayu Semaka 1 kali.

Dalam setiap aksinya, ia selalu bergerak bersama rekannya yang kini kabur dan sudah masuk DPO Polisi.

Atas perbuatannya, SY dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Gunakan kunci ganda, jangan mudah lengah. Jika ada kejahatan segera lapor polisi, jangan main hakim sendiri,” tandasnya.

Dalam interogasi, SY mengaku sudah terbiasa “berburu motor”. Pada aksinya kali ini, ia turun tangan sendiri mengambil motor, sementara rekannya menunggu untuk kabur.

BACA JUGA :  Dua Pelajar di Tanggamus Terseret Jaringan Pencurian Emas Rp150 Juta, Imbalan Cuma Rp500 Ribu

“Saya sudah biasa, tapi kali ini apes. Nabrak, jatuh, lalu ditangkap,” ujarnya dengan wajah tertunduk. ***