Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampungUncategorized

Gagal Mediasi Masalah Tanah, Bos Hotel 21 Gisting Tewas Ditusuk di Kantor Pekon

×

Gagal Mediasi Masalah Tanah, Bos Hotel 21 Gisting Tewas Ditusuk di Kantor Pekon

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
ilustrasi mayat

TANGGAMUS – Geger, Bos Hotel 21 Gisting tewas setelah dihujam pisau oleh pelaku Suparno (67) di kantor Pekon (desa- ed) Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Rabu, 07 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.

Diketahui korban bernama Eddy Gunawan, warga Dusun Sukarame Rt/Rw 001/001 Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus merupakam pemilik group Hotel Hosama Gisting (Hotel 21 Gisting- ed)

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Atas kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Talang Padang dan Inafis Polres Tanggamus melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan identifikasi terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal di Kantor Pekon Gisting Atas.

BACA JUGA :  Berkoalisi dengan Rakyat, DAI Janji Lanjutkan Pembangunan yang Memihak Kepentingan Masyarakat Lampung Timur

Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, melalui Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, mengatakan korban meninggal bernama, Eddy Gunawan, warga Dusun Sukarame Rt/Rw 001/001 Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

“Terduga pelaku yang berhasil diamankan inisial SP (67), warga Dusun VII Blok 18 Rt/Rw Blok 18 Pekon Gisting Atas, Kec. Gisting, Kab. Tanggamus,” kata AKP Bambang Sugiono.

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan berupa sebilah senjata tajam jenis garpu dengan panjang sekitar 12 cm bergagang warna kuning gading, berikut sarung/serangka yang terbuat dari kayu warna kuning gading, rekaman CCTV saat kejadian, dan sarung kursi warna silver yang terdapat bercak darah.

AKP Bambang menjelaskan, peristiwa tragis terjadi pada hari Rabu, 07 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIB di Kantor Pekon Gisting Atas, Gisting, Tanggamus.

BACA JUGA :  Fraksi Nasdem Sebut Kartu Petani Berjaya Tidak Jelas Hasil dan Arahnya

Ada pun kronologisnya, bermula korban Eddy Gunawan dan pelaku SP bertemu di kantor tersebut untuk mediasi terkait permasalahan tanah. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh anak pelaku dan Kepala Pekon, Sunardi.

Saat mediasi berlangsung dan Sunardi memberikan arahan kepada kedua belah pihak, terjadi perdebatan mengenai pergantian tanah pelaku SP, namun kala itu SP tidak berkenan sebab dia hanya ingin tanah awalnya.

Sebelum disepakati oleh korban Eddy Gunawan, tiba-tiba pelaku SP langsung menusukkan senjata tajam jenis Pisau Garpu yang diselipkannya ke arah perut sebelah kanan korban.

Akibatnya, perut korban mengeluarkan darah dan terluka, kemudian segera dibawa oleh saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian ke RS Panti Secanti Gisting untuk mendapatkan penanganan medis.

BACA JUGA :  Pelaku Pembunuhan IRT Sempat Hendak Bunuh Diri Sebelum Diserahkan ke Polisi

“Sekitar pukul 15.00 WIB, pihak RS Panti Secanti menyatakan Eddy Gunawan meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dikremasi di Gedung Paguyuban Tionghoa Talang Padang,” jelasnya.

AKP Bambang Sugiono menambahkan bahwa terduga pelaku SP kini telah diamankan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap SP sementara dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)