“Kami berkordinasi dengan Polda dan mendapatkan info ada pergerakan lobster dan dilakukan operasi penangkapan Kamis malam,” kata Kepala BKIPM Palembang, Yoyok Fibrianto di kantornya, Sabtu, (30/4/2022).
Dari pengungkapan ini, Kamis malam sekira pukul 23.30 WIB, aparat berhasil menyita 506.600 ekor benur. Barang bukti tersebut ditemukan dalam 88 box styrofoam yang hendak diselundupkan ke pasar internasional melalui pelabuhan tangkahan.
Tak hanya itu, 3 orang tersangka langsung ditahan oleh Polda Sumatera Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ada 2 speedboat dan 1 kendaraan minibus juga yang disita petugas, sekarang 3 pelaku sudah ditahan di Polda,” ujar Yoyok.
Setelah dilakukan pencacahan, 506.600 ekor BBL tersebut terdiri dari 493.400 ekor jenis pasir dan sisanya jenis mutiara.
Yoyok memastikan, setelah berkoordinasi dengan jajaran Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, benur-benur ini akan dilepasliarkan di perairan Lampung.
“Kita koordinasi dan bersinergi dengan teman-teman di PRL dan direkomendasikan untuk pelepasliaran di perairan Lampung,” ucapnya.***