JAKARTA – Drama tunjangan DPR kembali naik panggung. Kali ini, kabarnya anggota DPR RI harus “berkorban” dengan dihapusnya tunjangan perumahan. Namun jangan buru-buru iba, karena total gaji dan tunjangan mereka masih tetap Rp 65,5 juta per bulan setelah dipotong pajak.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, seluruh fraksi sudah sepakat menghapus tunjangan perumahan mulai 31 Agustus 2025. Katanya, ini bentuk transparansi kepada publik.
“Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami lampirkan,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Senayan, Jumat (5/9/2025).
Satirnya, gaji yang sudah “dilampirkan” itu masih cukup bikin rakyat biasa salah hitung di kalkulator.
Lebih lanjut, DPR juga berencana memangkas sejumlah fasilitas, termasuk biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, sampai transportasi. Mungkin sebentar lagi kita akan mendengar kabar dramatis: “Anggota DPR harus beli pulsa pakai uang pribadi.”
Dasco juga memastikan, anggota DPR yang sudah dinonaktifkan otomatis tidak menerima gaji dan tunjangan tersebut. Itu artinya, hanya yang masih aktif bersidang atau minimal absen dengan tanda tangan yang bisa menikmati.
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI (Per Bulan):
Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan:













