Scroll untuk baca artikel
Lingkungan Hidup

GAKKUM KLHK Tutup Permanen TPS Liar di Bantaran Kali CBL

×

GAKKUM KLHK Tutup Permanen TPS Liar di Bantaran Kali CBL

Sebarkan artikel ini
GAKKUM KLHK bersama Plt Bupati Bekasi, saat melakukan penutupan permanen lokasi TPS LIar di Bantaran Kali CBL, Rabu (26/1/2022)- foto Shendy

WAWAINEWS  – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang di pimpin langsung Benny Bastiawan, kembali menyidak dan menutup permanen Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal di bantaran kali CBL Desa Sumber Jaya Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Rabu (26/1/2022).

Penutupan tersebut ditandai dengan penyegelan dengan disaksikan oleh PLT Bupati Bekasi Akhmad Marjuki, kepala UPTD pengolahan sampah Dinas Lingkungan Hidup.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sebelumnya, tumpukan sampah diatas lahan milik PJT tersebut telah dinyatakan ilegal dan sempat viral. Lokasi itu sendiri telah jadi TPS Liar sejak 2004 lalu dan sempat 3 kali di tutup tetapi kembali beroprasi karna luput dari pengawasan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA :  Mengenal Apa Itu PLTMH yang Sedang Dibangun di Lampung Barat

Dalam sehari pembuangan sampah liar di lokasi TPS Liar itu  mencapai 2.000 ton, namun pemerintah daerah hanya mampu mengangkut 800 ton, selebihnya terbuang di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal yang ada di Kabupaten Bekasi.sehari bisa mencapai 15-20 truk perhari yang masuk membuang sampah dari beberapa perumahan di sekitar wilayah setempat.

Penutupan itu sendiri setelah mendapat mendapat sorotan dari penggiat lingkungan dari Lembaga Luar Negeri, hingga menarik perhatian Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selang empat hari dari video viral soal tumpukan sampah di bantaran Kali CBL  lokasi itu langsung ditutup.

Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki saat mendapingi penyegelan tersebut memaparkan bahwa pemerintah Kabupaten Bekasi sudah punya solusi untuk permasalahan sampah tersebut. Sampah ditempat ini akan di angkat semua dan di pindahkan ke tempat lain setelah itu bantaran kali CBL ini akan kami tanami pohon untuk mengembalikan keasrian alamnya.

BACA JUGA :  Plt Bupati Bekasi Dilantik Senin 23 Mei

Sementara pihak Gakkum KLHK usai pemasangan plang larangan pembuangan sampah di lokasi tersebut mengatakan akan dilaksanakan pembuatan BAP untuk RW 2 Desa Sumber Jaya, Kepala UPTD, Kabag Kebersihan DLH Kabupaten Bekasi. Hal tersebut intuk konten pemeriksaan dari PPLH (Pejabat Pengawas LH),

“Setelah kami tinjau panjang TPS ilegal ini mencapai 1 km lebih dan ada empat titik poin pembuangan, dua titik pembuangan besar dan dua titik pembuangan kecil untuk  dua titik pembuangan besar kami belum mengetahui kedalaman berapa karna TPS ini sudah berjalan bertahun-tahun, diprediksikan untuk pemulihan alamnya bisa mencapai 10 tahun” Jelas Benny Bastiawan.(*)