KOTA BEKASI – Suasana di halaman parkir Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pagi ini tak seperti biasanya. Bukannya parkir kendaraan, area ini justru disulap menjadi “dapur besar” untuk memusnahkan barang bukti tindak pidana. Mulai dari ganja, sabu, ekstasi, obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga benda-benda absurd seperti sepatu, helm, dan tas, semuanya habis tak bersisa.
Kegiatan ini bertajuk “Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Periode Putusan Sampai Dengan Juni 2025.”
Dipimpin langsung oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Lier Budhi Trapsilo, SH., MH., acara dimulai pukul 09.30 WIB dengan dihadiri para pejabat dan tamu undangan, antara lain:
- AKBP Sewolo Seto dan Kompol Binsar Sianturi (Polres Metro Bekasi)
- Rudi Hartono (Dinkes Kota Bekasi)
- Kapten Inf. Sudiro Barasa (Kodim 0507/Kota Bekasi)
- Chandra, SH (Kalapas Bulak Kapal)
- M. Fikri Hidayat, SH (PN Bekasi)
- Para Kasi dan Jaksa Fungsional Kejari Kota Bekasi
- 30 siswa PPJ Badiklat Kejaksaan RI
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:
I. Narkotika – 36 Perkara
Ganja: 8 perkara (9.517,67 gram)
Sabu-sabu: 27 perkara (674,2457 gram)
Tembakau sintetis: 5 perkara (4.858,7 gram)
Ekstasi: 1 perkara (320 butir/103,1 gram)
II. Obat Terlarang – 16 Perkara
Total: 11.132 butir
Cara Musnah: Dicampur air garam lalu diblender (bukan resep viral TikTok, ya!)
III. Senjata Tajam – 5 Perkara (10 bilah)
Dipotong dengan mesin gerinda. Golok pun pensiun permanen.
IV. Senjata Api Rakitan – 1 pucuk
Nasibnya juga sama, digergaji hingga tak berbentuk.
V. Barang Bukti Lainnya – 16 Perkara (Total 142 Barang)
Termasuk: HP, tas, sepatu, helm, pakaian, obeng, kunci T
Semua dihancurkan atau dibakar. Ada yang bertanya, “Tasnya merk apa?” Jawabannya: sudah jadi abu.
Lier Budhi menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan kewenangan jaksa sebagai eksekutor sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Kejaksaan RI No. 16 Tahun 2004.
Kegiatan ini juga dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Jaksa Agung No. 006/A/JA/07/2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap sampai bulan Juni 2025. Ini adalah bagian dari tugas Kejaksaan untuk menutup setiap peluang barang bukti kembali ke peredaran,” ujar Lier.
Tepat pukul 10.30 WIB, seluruh rangkaian kegiatan berakhir dalam suasana aman, tertib, dan sedikit hangus.
Tak ada asap mencurigakan, tak ada jaksa yang mendadak pusing, dan semua barang bukti pun resmi musnah tanpa sisa.
Kegiatan ini menegaskan peran Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, memastikan setiap putusan pengadilan tidak berhenti di atas kertas, tetapi diwujudkan secara nyata hingga ke tahap akhir: eksekusi barang bukti. ***