Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Gapura Rp877 Juta Disorot, Kejari Bekasi Mulai Pulbaket

×

Gapura Rp877 Juta Disorot, Kejari Bekasi Mulai Pulbaket

Sebarkan artikel ini
Penampakan Gapura Sultan yang telan anggaran APBD Kota Bekasi nyaris 1 Miliar di Wilayah Komplek Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi - foto doc ist

KOTA BEKASI — Proyek pembangunan gapura Perumahan Dukuh Zamrud senilai Rp877.137.242 kini tak hanya berdiri sebagai pintu masuk kawasan, tetapi juga pintu masuk pemeriksaan hukum. Dugaan ketidakberesan proyek yang melibatkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi dan CV Adzra selaku pemenang tender resmi ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Laporan yang diajukan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Bekasi (GMKI) saat ini memasuki tahap pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) oleh tim intelijen kejaksaan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, membenarkan bahwa laporan tersebut tengah diproses.

BACA JUGA :  Kejari Bekasi Tetapkan Eks Kadis LH Tersangka Korupsi Banprov DKI Jakarta, Langsung Ditahan

“Masih pulbaket, nanti ada surat juga yang ditujukan ke pelapor. Saat ini berproses di kejaksaan,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Pulbaket merupakan tahap awal dalam mekanisme penanganan laporan pengaduan (lapdu). Pada fase ini, jaksa intelijen menilai apakah terdapat indikasi unsur pidana yang cukup kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

Dengan kata lain, ini adalah momen “screening” apakah laporan tersebut layak naik kelas menjadi perkara hukum, atau berhenti sebagai catatan administratif.

Ryan juga mengingatkan bahwa penanganan laporan tidak bisa diselesaikan secara instan.

“Waktunya menyesuaikan, karena penanganan lapdu juga bersamaan dengan yang lain,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Fasitas Umum dari Program CSR

Bahasa hukumnya terdengar normatif. Namun bagi publik, pertanyaannya sederhana: apakah proyek senilai hampir Rp900 juta itu benar-benar sepadan dengan hasil yang berdiri di lapangan?

Laporan GMKI bukan tanpa dasar. Pada 10 Februari 2026 lalu, organisasi mahasiswa tersebut menyerahkan hasil observasi lapangan yang dilakukan bersama Yayasan FKWZ. Dalam tim tersebut terdapat kontraktor sipil berpengalaman yang ikut melakukan penilaian teknis.

Ketua Cabang GMKI Bekasi, Firman, menyebut dengan nilai kontrak mendekati Rp900 juta, seharusnya kualitas material dan pengerjaan mencerminkan spesifikasi premium.

Temuan di lapangan, menurut mereka, dinilai belum sepenuhnya mencerminkan besaran anggaran tersebut.

BACA JUGA :  Pasien Covid-19 di Jabar akan Mendapat Bantuan Rp500 Ribu

Satirnya, publik kini bertanya-tanya, apakah gapura itu mahal karena materialnya, desainnya, atau karena papan proyeknya yang lebih mengilap dari bangunannya?

Kasus ini menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas proyek infrastruktur skala daerah. Nilai Rp877 juta bukan angka kecil, terlebih di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan pelayanan publik yang optimal.

Kini, bola berada di tangan kejaksaan. Apakah temuan ini akan berlanjut ke tahap penyelidikan dan pengusutan lebih dalam, atau berhenti di meja pulbaket sebagai salah satu dari sekian laporan yang menunggu antrean?