Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Gasak Motor Tetangga, Pria Pengangguran di Pringsewu Nyaris Dihakimi Warga

×

Gasak Motor Tetangga, Pria Pengangguran di Pringsewu Nyaris Dihakimi Warga

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, pencurian kendaraan bermotor

PRINGSEWU – Gasak motor tetangga, pria pengangguran nyaris dihakimi warga di Pekon (desa-ed) Bumi Arum, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi menjelaskan, pria berinisial MD (30) diamankan polisi dan warga di Pekon Bumi Arum pada Selasa 9 Januari 2024 sore, sekira pukul 17.00 Wib.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

MD diduga telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Viar BE 6308 VW milik Sadiman (54) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

“Pencurian itu dilakukan tersangka MD seorang diri pada Jumat dinihari 5 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota, pada Kamis 11 Januari 2024.

BACA JUGA :  Jelang Pemilu, Polisi Ringkus Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pringsewu

Kapolsek memaparkan, awalnya tersangka MD diamankan atas dugaan terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terungkap bahwa tersangka juga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lainnya, termasuk pencurian mesin pompa air, pipa paralon, pakan ikan, dan alat pertanian.

“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Viar, beberapa body sepeda motor, mesin pompa air, pakan ikan, golok, dan cangkul,” jelasnya.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa warga setempat sempat ingin menghakimi tersangka MD yang membuat mereka kesal dengan perbuatannya. Namun, tindakan tersebut berhasil dicegah oleh petugas kepolisian.

“Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota, dan untuk proses hukumnya, dia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tandas Kapolsek Pringsewu Kota. (*)