Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Gasak Uang Rp13 Juta di Tanggamus, Pencuri Asal OKU Ditangkap Tanpa Perlawanan

×

Gasak Uang Rp13 Juta di Tanggamus, Pencuri Asal OKU Ditangkap Tanpa Perlawanan

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi Pencurian Congkel Jendela
Foto: Ilustrasi Pencurian Congkel Jendela

TANGGAMUS – Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. Seorang pria bernama Agung Prayitno (25), warga Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, ditangkap aparat Polsek Pulau Panggung setelah diduga menggasak uang Rp13 juta dari rumah seorang warga.

Kasus ini terungkap setelah korban Imam Faisal (22) melaporkan kehilangan uang yang disimpan di dalam lemari rumahnya. Peristiwa terjadi pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika korban pulang dan mendapati sepasang sepatu bot asing berada di samping pintu. Saat memeriksa isi lemari, ia mendapati uang Rp13 juta miliknya telah hilang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Laporan korban langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian. Hasil penyelidikan mengarah kepada Agung Prayitno, yang diketahui sedang berdomisili sementara di Pekon Penantian karena bekerja sebagai pemetik kopi di wilayah tersebut.

Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa, 18 November 2025, pukul 15.00 WIB, beserta sejumlah barang bukti: handphone Realmi C71, celana jeans hitam, dompet hitam, dan uang tunai Rp1,8 juta.

BACA JUGA :  Laporan Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Mulai Memasuki Tahap Penyidikan

Dari pemeriksaan, Agung mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengetahui situasi rumah korban karena beberapa kali berkunjung dan menginap di sana. Pengetahuan mengenai letak kunci rumah kemudian dimanfaatkan pelaku ketika melihat rumah dalam keadaan kosong.

Uang hasil pencurian dihabiskan untuk membeli handphone, pakaian, dan sebagian lainnya digunakan untuk berfoya-foya.

Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

BACA JUGA :  Masuk ke Rumah Mantan Isteri Tanpa Izin, Warga Pekon Tanjungheran Dikepung Warga

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, terutama bagi warga yang tinggal di daerah perkebunan yang rawan akses keluar-masuk. ***