Dia meminta penertiban dan penegakan segala bentuk judi harus dilakukan secara tegas serta tanpa pandang bulu. Bahkan bila perlu juga dilakukan pada oknum yang membentengi aktivitas ini.
Diketahui bahwa sesuai rilis resmi PA Kota Bekasi menyebutkan bahwa angka perceraian di Kota Bekasi didominasi oleh seks menyimpang dan judi online. Hingga awal Oktober 2022 tercatat sebanyak 3.957 perkara yang sudah masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kota Bekasi.
BACA JUGA: Buntut Gugatan Perceraian, Majelis Hakim PN Bekasi Resmi di Laporkan MA
“Sampai akhir September, perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Kota Bekasi jumlahnya mencapai 2.909. Angka itu diperkirakan masih terus bertambah di sisa tahun 2022,”ungkap Ummi Azma Humas PA Kelas 1A Bekasi, pada Senin (14/11/2022) lalu.
Dikatakan judi online dan perilaku seksual menyimpang menjadi catatan mencolok tahun ini. Data dua tahun belakangan didominasi oleh cerai gugat, diajukan oleh istri.
Dia menyebutkan banyak faktor yang menyebabkan ribuan Pasangan Suami Istri (Pasutri) di kota Bekasi memutuskan untuk mengakhiri rumah tangga mereka.
BACA JUGA: Perceraian di Lampung Capai 3.000 Perkara
Diantaranya adalah faktor lainnya seperti hal ekonomi, kehadiran orang ketiga, pertengkaran, hingga salah satu pihak ditinggalkan begitu saja.
“Judi online ikut melatarbelakangi hancurnya rumah tangga di Kota Bekasi, meskipun tidak secara spesifik tercatat akibat judi online. Faktor judi online masuk dalam kelompok perselisihan dan pertengkaran, faktor ini jumlahnya paling besar dibandingkan faktor lain, yakni sebanyak 2.636 perkara,” ungkapnya.