WAWAINEWS.ID – Perkara Sulit, Inspektorat Kabupaten Tanggamus secara resmi bersurat yang dilayangkan kepada Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM), kenapa?
Usut punya usut, ternyata surat Inspektorat Tanggamus tersebut memanggil Ketua YPPKM untuk mengklarifikasi soal pengaduan laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala pekon beserta aparatur di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo terkait dana desa tahun anggaran 2021.
BACA JUGA: Catatan YPPKM Terkait LHP Inspektorat Tanggamus Dalam Kasus PLTS di Pematang Sawa
Dalam surat Nomor: 700/896/19/2023, perihalperihal: permintaan keterangan. Surat tersebut dilayangkan karena YPPKM membuat surat laporan pengaduan menyangkut penyalahgunaan wewenang dari Pekon Dadirejo Kecamatan ADD Tahun Anggaran 2021 dan terindikasi dan atau patut di duga terjadi pemalsuan tandatangan Kepala Pekon oleh sekretaris desa dan bendahara dalam LPJ tahun 2021 Pekon Dadirejo.
Ketua YPPKM Adi Putra Amril membenarkan perihal surat dari Inspektorat tersebut. Dia mengaku telah menerimanya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa perihal laporan yang ditelan disampaikan ke Inspektorat itu meliputi penyalahgunaan wewenangnya terjadi banyak mark up beberap pengadaan barang dan jasa yang ada dalam ADD Tahun Anggaran 2021, seperti;
1. Pengadaan lampu jalan, media dan publikasi, dan beberapa mata anggaran pada tahun anggaran 2021.
2. Permasalahan pemalsuan tandatangan Kepala Pekon Dadirejo dalam hal ini Rujito hasil dari pengakuan Rujito sendiri setelah di konfirmasi.