Menurut Adi, dari pengakuan tersebut diketahui bahwa pada tahun 2021 Rujito dilantik pada bulan Maret 2021, perangkat Pekon sementara jabatan sekretaris desa, bagian keuangan, dan kaur-kaur lainnya masih perangkat lama peninggalan Kepala Pekon sebelumnya yang Pilkakon 2020 kalah oleh Rujito.
“Rujito berpikir positif karena mereka pengalaman dalam administrasi dan pengelolaan pemerintah pekon selama periode sebelumnya, maka Rujito tidak mengganti perangkat Pekon yang ada dengan orang baru. Karena orang baru takut penyesuaiannya akan memakan waktu,”paparnya Adi menirukan pernyataan Kakon.
Rujito merasa selam Tahun Anggaran 2021 Pekon Dadirejo setiap laporan penggunaan Anggaran Pekon hanya merasa tandatangan Berita Acara menyangkut gajinya dan BLT DD.
Selanjutnya diserahkan ke perangkat Pekon untuk tata kelola dan penggunaannya.
Tim YPPKM sempat konfirmasi ke bagian keuangan atau bendahara Pekon perihal tersebut, tim konfirmasi di rumah bagian keuangan atau bendahara Pekon Dadirejo.
BACA JUGA: Sederet Kejanggalan LHP Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Aki PLTS di Pematang Sawa
Bendahara/Bagian Keuangan Pekon Dadirejo pada saat di konfirmasi merasa sudah benar apa yang dilakukan pada tahun anggaran 2021. Semua LPJ/SPJ benar-benar ditandatangani pak Rujito selaku Kepala Pekon Dadirejo.
Tim YPPKM sudah meminta kepada Kepala Pekon Dadirejo untuk semua pihak baik Kepala Pekon, Sekretaris Pekon, Bagian Keuangan atau Bendahara Pekon Dadirejo untuk bareng dan menjelaskan agar polemik tersebut tidak berlarut-larut.
Namun, jelasnya tetap lewat dari 3 minggu tidak ada kepastian pertemuan tersebut. Maka YPPKM menindaklanjuti hal tersebut dengan membuat laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Inspektorat Tanggamus.
BACA JUGA: PARAH..! Inspektorat Tanggamus Bohongi Pelapor Terkait Berkas Dugaan Korupsi Pengadaan Aki PLTS
Adi Putra Amril menyambut baik surat tersebut, saya dan tim YPPKM siap hadiri dan memenuhi datang surat dari Inspektorat tersebut. Kita siap berikan bukti pengakuan dan konfirmasi.
Adi Putra Amril juga meminta kepada Inspektorat Tanggamus profesional, setiap Laporan Pengaduan yang lebih sangat bagus dan benar pihak pelapor di mintai keterangan menyangkut laporan pengaduan tersebut.
BACA JUGA: Terkait Lahan PAUD di Pekon Sumur Tujuh, Inspektorat Sebut Kakon Bisa Dipidana
Adi Putra Amril juga dalam kesempatan itu, mempertanyakan perihal pengaduan permasalahan PLTS yang melibatkan 3 (tiga) Pekon dan 1 (satu) ASN Dinas Nakertrans yang tidak jelas lanjutannya. LHP yang ada tidak menyebutkan secara tegas kesalahan yang ada baik secara Hukum Administrasi Negara maupun Mensrea (pidana yang telah dilakukan). Ini harus menjadi keseriusan kinerja Inspektorat, kalau memang salah sebutkan kesalahannya karena tugas APIP menginvestigasi permasalahan tersebut sampai ke akar-akarnya.
Dalam kasus PLTS Kepala Pekon Way Nipah yang merupakan terpidana kasus penganiayaan wartawan ikut terlibat aktif dengan memperjual-belikan aki PLTS Layak pakai dengan modus pinjam pakai dengan Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan. (**)











