KOTA BEKASI – Dana sertifikasi sebagai penunjang kesejahteraan guru di SDN Jati Cempaka 1, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat diduga menjadi bancakan sejumlah oknum, mulai dari dinas hingga operator sekolah.
Disunatnya dana sertifikasi tersebut diduga terjadi disetiap sekolah dengan potongan beragam mulai dari Rp300 hingga Rp500 ribu, tergantung kebijakan sekolah maupun wilayah.
Bagi setiap guru di SDN Jaticempaka I, Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi yang menerima dana sertifikasi dipatok potongan sebesar Rp300 – Rp350 ribu dengan rincian alokasi untuk;
- Pengawas Sekolah Rp50 ribu,
- UPP Rp50 ribu,
- Konsumsi para guru Rp50 ribu,
- Kasi GTK Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rp100 ribu dan
- Operator SDN Jaticempaka I Rp150 ribu.
Nilai terbesar diperoleh operator sekolah lantaran sebagai pihak yang melakukan pekerjaan paling banyak dalam mempersiapkan administrasi penerima dana sertifikasi.
Total penerima dana sertifikasi di SDN Jati Cempaka 1, berjumlah 15 guru, jika diakumulasi dari setiap pencairan, maka operator menerima Rp. 2.250.000, melebihi potongan untuk dinas dan lainnya.
Menurut sumber berita, juru petik dilakukan oleh seorang guru berinisial L. Saat dikonfirmasi, L menolak memberi keterangan maupun sanggahan atas informasi ini.
Operator SDN Jaticempaka I, Chaerunnisa juga enggan memberi tanggapan mengenai aliran potongan dana sertifikasi yang dituding diterimanya.
Bahkan saat dikonfirmasi awak media secara langsung, Chaerunnisa dihadapan seluruh guru di SDN Jati Cempaka 1, ia malah balik mempertanyakan sumber informasi wartawan.
Diinformasikan, sekitar 7 ribu lebih guru di Kota Bekasi telah menerima pencairan dana sertifikasi triwulan kedua pada Juli 2025.
Berikut rincian besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2025:
- Guru PNS: Besaran tunjangan sertifikasi setara dengan gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.
- Untuk golongan III, tunjangan berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700, tergantung masa kerja.
- Untuk golongan IV, tunjangan berkisar antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200, tergantung masa kerja.
- Guru PPPK: Besaran tunjangan sertifikasi mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
- Besarannya bervariasi, mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000, tergantung golongan.
Guru Honorer (Non-ASN):
- Guru honorer yang telah menyelesaikan PPG akan mendapatkan TPG sebesar Rp2.000.000 per bulan.
TPG ini terpisah dari gaji pokok yang diberikan sekolah.***