Zona Bekasi

Gegara Denda, Perizinan Pengelola Parkir di RSUD Bekasi Harus Dievaluasi

×

Gegara Denda, Perizinan Pengelola Parkir di RSUD Bekasi Harus Dievaluasi

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Besarnya denda karcis parkir hilang yang ditetapkan pengelola parkir kerap dikeluhkan konsumen. Pasalnya, nilai yang dipatok mencapai Rp 30 ribu untuk kendaraan mobil dan Rp 20 ribu untuk sepeda motor.

“Masa cuma ganti kertas parkir sampai Rp 30 ribu. Padahal saya sudah menunjukan bukti STNK kendaraan saya,” ujar Wawan, seorang pengendara mobil yang sempat kehilangan karcis parkir di RSUD Kota Bekasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Wawan menilai besaran tersebut tidak berbanding dengan nilai kertas. Apalagi tidak ada jaminan keamanan yang pasti terhadap kendaraan atau barang-barang yang berada dalam mobil.

BACA JUGA :  RSUD Kota Bekasi, Gelar Simulasi Penanganan Awal Covid-19

“Kenyamanan dan keamanan tidak dijamin kalau ada barang hilang, tetapi dendanya besar. Saya minta pemerintah tindak tegas pengelola parkir agar tidak semena-mena menetapkan denda parkir,” tutur Wawan kepada media, Senin (13/9/2021).

Hal senada diungkapkan Asep, yang mengaku sempat kehilangan karcis parkir saat memasuki kawasan Bekasi Town Square. Wawan membeberkan denda yang dikenakan terhadapnya sebesar Rp 30 ribu sempat diprotes, namun pihak petugas menyebutkan ini ketentuan pengelola.

“Saat saya tanya soal aturan pemerintah, petugas bilang ini kebijakan pengelola,” kata Asep saat dikonfirmasi media.

“Saya minta pemerintah atau DPRD bisa melihat masalah ini. Jangan tutup mata dong, kan masyarakat perlu kejelasan hukum juga soal denda yang diberlakukan pengelola parkir, apakah sesuai dengan regulasi atau gak. Kalau memang masuk khas daerah, ya oke lah kita ikuti. Tapi kalau memperkaya pengelola parkir, ini harus ditindak,” tegasnya.

BACA JUGA :  Proyek Polder MGT Batal, LINAP Pertanyakan Pertanggungjawaban DBMSDA Kota Bekasi

Menanggapi itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak menegaskan pihaknya siap menerima aduan masyarakat terkait keberatan atas denda parkir di sejumlah wilayah di Kota Bekasi.

“Soal besaran denda parkir itu harus menyesuaikan ketentuan (regulasi) pemerintah. Pengelola parkir tidak boleh asal membuat kebijakan. Kita harap masyarakat membuat aduan kepada DPRD untuk menindaklanjuti masalah ini,” ucap Abdul Rozak seraya berjanji mendalami kasus denda parkir.

“Jika nanti kita temukan tindakan bertentangan dengan produk hukum pemerintah. Maka saya mendesak pemerintah meninjau ulang perizinan seluruh pengelola parkir di Kota Bekasi,” tandasnya. (*)