Kemudian kata Samsono, Korban pada tanggal 5 Juli 2022 melihat adanya postingan Facebook yang menjual sparepart berupa tangki bahan bakar punya Honda CBR.
“Korban mengenali tangki CBR yang di Posting di Facebook dengan Akun KAKA, kemudian menghubungi admin untuk melihat barang tersebut dengan alasan berminat untuk membelinya ,” kata Samsono didampingi Kasie Humas Kompol Erna dan Kanit Reskrim AKP Karna Tiana.
Baca juga: Warga Parerejo Pringsewu Dikejutkan Temuan Bayi di Tempat Sampah
Selanjutnya, terjadilah komunikasi korban dengan akun facebook bernama akun KAKA yang dikelola saudara F. Setelah ditelusuri, kemudian janjian pelapor dengan F yang menawarkan barang yang pasarkan lewat Facebook,
Setelah datang ke tempat toko yang ditemui bos dari saudara F yang bernama AS, pelapor mencoba menawar apa yang sudah ditawarkan di dalam Facebook, namun demikian di dalam tokonya rupanya tangki yang ditawarkan sudah terjual oleh saudara AS.
Baca juga: Terpilih Aklamasi, Ketua PWI Tanggamus Diingatkan Menjaga Kepercayaan
“Ada barang-barang yang dilihat oleh pelapor itu tadi, Dia melihat sekeliling tokonya ada barang dari CBR berupa lampu depan dan tutup tangki, kebetulan pelapor ini mengenali dan mencoba tutup tangki yang dia coba dengan kunci yang dibawa korban dan Pas dan lampu CBR juga punya Korban dengan ciri ciri dari jejak digital yang disimpan korban berupa Foto-foto,” beber Kapolsek. (*)