TANGGAMUS – Guntoro (55) mengalami luka berat dibagian punggungnya hingga harus dilarikan ke rumah sakit di wilayah Pringsewu, Lampung setelah mendapatkan bacokan dari HR (26) orang yang tak lain teman sendiri. Pembacokan itu pun dipicu hal sepele yakni perkara sandal jepit.
Peristiwa tersebut terjadi pada 1 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB pagi, saat itu Guntoro tengah mengobrol di salah satu warung di Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
“Pembacokan oleh pelaku HR, terjadi di Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, korban bernama Guntoro (55), petani setempat,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus melalui keterangan resminya pada Jumat 3 Januari 2025.
Dikatakan pelaku berhasil ditangkap berselang 30 menit dari peristiwa pembacokan terjadi. Pelaku berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya.
kejadian bermula sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban sedang berbincang di sebuah warung sembako milik saksi William.
Pelaku datang dan membeli rokok, namun tiba-tiba pelaku bertanya tentang sandalnya. Korban dan pelaku saling mengenal, saat itu korban mencoba menjelaskan juga menunjukan sandal tersebut milik pelaku, tetapi perdebatan terjadi.
Tidak lama kemudian, pelaku pergi sambil mengancam akan kembali lagi ke warung itu, dengan senjata tajam. Benar saja, pelaku kembali dengan membawa sebilah golok dan langsung menyerang korban hingga mengalami luka bacok di bagian belakang pinggang sebelah kiri.
Akibat pembacokan tersebut, Guntoro sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu untuk mendapatkan perawatan medis
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan motif tindakannya didasari oleh emosi sesaat.
Saat ini, Pelaku dan sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Polsek Wonosobo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan sebilah golok dengan sarung kayu berwarna cokelat, satu pasang sandal warna cokelat, sepeda motor Yamaha Vixion warna oranye, peci berwarna merah dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
HR pelaku penganiayaan berat tersebut dijerat Pasal 351 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Tersangka HR mengakui bahwa penganiayaan yang dilakukan lantaran selalu merasa terintimidasi oleh korban, puncaknya saat kejadian tersebut.
“Saya merasa terintimidasi, korban seolah selalu mengejek dan menantang, sehingga saya merasa khilaf,” kata HR sebelum dijebloskan tahanan.***