WAWAINEWS.ID – Salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Pesawaran melaporkan pengacara ke Polisi. Pasalnya pelapor tak lolos dalam daftar calon tetap (DCT) oleh KPU dalam Pemilu serentak 2024.
Hal itu dilakukan oleh salah satu Bacaleg dari Partai Demokrat menyusul dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU sebagai Caleg dari partai berlambang Mercy itu.
Laporan tersebut dilakukan oleh Sayuti. Ia melaporkan pengacaranya terkait dugaan penipuan
“Jadi yang bersangkutan ini, merupakan Caleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun pengacaranya ini minta uang Rp8 juta, dengan alasan bisa meloloskan yang bersangkutan ke daftar calon tetap (DCT),” kata Iptu Zainal Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Gedongtataan mewakili Kapoles, Minggu 26 November 2023.
BACA JUGA : Diduga Gunakan Anggaran Kementerian untuk Sosialisasi, Bacaleg PPP Dikiritik Pengamat Politik
Dikatakan dalam laporan itu diketahui meskipun uang sudah diberikan oleh pelapor. Namun saat pengumuman DCT oleh KPU Pesaweran nama Sayuti tetap dinyatakan TMS.
“Kecewa dengan hasil DCT itu, mungkin dia langsung melaporkan ke Polsek Gedongtataan atas dugaan penipuan,” tambahnya.
Dia menjelaskan proses di kepolisian saat ini pihaknya melalui penyidik tengah melakukan penyelidikan terkait permasalahan tersebut.
BACA JUGA: Gibran Ajukan Program Unggulan, Sebelum Daftar ke KPU
“Nanti akan dipanggil dulu pengacara yang dilaporkan oleh Sayuti untuk dimintai keterangan, dan melihat apakah ada keterlibatan pihak lain atas dugaan kasus penipuan ini,” kata dia.