TANGGAMUS – Sebuah kisah asmara berujung bui menghebohkan warga Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Bukan sinetron, bukan FTV, tapi nyata karena test pack.
Pelakunya, seorang remaja berinisial RA (18) yang diduga melakukan aksi tak senonoh terhadap gadis di bawah umur.
Kronologi kasus ini tidak kalah seru dari drama Korea. Semuanya bermula bukan dari CCTV atau laporan intelijen, tapi dari test pack. Iya, test pack alat mungil yang bisa mengguncang dunia.
Sang bibi korban, Bu Erna Wati (43), mendapat bisikan maut dari tetangga legendaris bernama Erliana.
“Bu, itu AN sama temennya keliatan beli test pack di apotek Pulau Panggung.” katanya sambil bisik-bisik, seolah menyampaikan rahasia negara.
Langsung saja Bu Erna mengaktifkan mode FBI versi emak-emak. Korban, sebut saja AN (15), langsung ditanya baik-baik ala sinetron episode puncak.
Setelah air mata dan pelukan, AN pun mengaku telah “diperdaya dengan cinta palsu” oleh RA, di kontrakan sang cowok, bukan sekali, tapi dua kali!.
RA pun tak sempat kabur ke negara tetangga. Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus datang dengan gaya elegan, menangkapnya di rumah. Barang bukti? Bukan flashdisk atau bukti transfer, melainkan:
- 1 celana jins biru (mungkin jeans sakti),
- 1 baju hitam bertuliskan “Ragat CB” (gak jelas apa artinya, tapi dramatis).
Setelah ditangkap, RA mengaku blak-blakan. Katanya, “Iya, dua kali, di tempat yang sama.” Duh, bro… belum kerja tapi sudah kena pasal.
RA sekarang ditahan di Polres Tanggamus, bukan untuk menginap, tapi untuk menunggu proses hukum. Ia dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Bukan honeymoon, tapi honeymoon, di balik jeruji.
“Tersangka RA kami tangkap di kediamannya di Kecamatan Air Naningan pada Selasa 10 Juni 2025 malam kemarin. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan terhadap anak,” kata AKP Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Kamis 12 Juni 2025.
Korban, yang hanya disebutkan dengan inisial AN (15), adalah seorang pelajar yang juga berdomisili di Kecamatan Air Naningan.
Ia diduga telah menjadi korban persetubuhan oleh terlapor RA di sebuah kontrakan di wilayah Air Naningan.
Saat ini, pelaku RA telah ditahan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Tanggamus berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas, demi memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
“Atas perbuatannya yang bejat, tersangka RA akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. ***