Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalKabar DesaLampung

Gelapkan dana desa, Kepala Kampung Rekso Binangun digiring ke Lapas Gunungsugih

×

Gelapkan dana desa, Kepala Kampung Rekso Binangun digiring ke Lapas Gunungsugih

Sebarkan artikel ini
Kepala kampung (Kakam) Rekso Binangun, Rumbia, Lampung Tengah Indra Wardana akhirnya mengenakan rompi orange dan digiring ke jeruji besi menaiki mobil tahanan, Rabu (19/10/2022).

Adapun modusnya modus tersangka melakukan pencairan dan pembelian secara pribadi untuk mengeruk keuntungan dan memperkaya diri sendiri.

“Selain itu juga ada yang difiktifkan dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan sudah diakui oleh tersangk dalam pemeriksaan,” Jelas Topo.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Bapak dan Anak di Pandeglang Ditangkap Polisi

BACA JUGA :  Bupati Lampung Timur Dipanggil Kemendagri Terkait Tunggakan Penghasilan Tetap Aparatur Desa

Akibat ulahnya, Indra Wardana dikenakan Primer Pasal 2 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto UU No. 20 tahun 2001, tentang perubahan UU No. 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsider pasal 3 UU 31 tahun 1999.dan UU No. 20. Tahun 2001. Ancaman 20 tahun penjara 20 tahun Dan Denda Maksimal Rp 1 Miliar. (*)