Adapun modusnya modus tersangka melakukan pencairan dan pembelian secara pribadi untuk mengeruk keuntungan dan memperkaya diri sendiri.
“Selain itu juga ada yang difiktifkan dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan sudah diakui oleh tersangk dalam pemeriksaan,” Jelas Topo.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Bapak dan Anak di Pandeglang Ditangkap Polisi
Akibat ulahnya, Indra Wardana dikenakan Primer Pasal 2 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto UU No. 20 tahun 2001, tentang perubahan UU No. 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsider pasal 3 UU 31 tahun 1999.dan UU No. 20. Tahun 2001. Ancaman 20 tahun penjara 20 tahun Dan Denda Maksimal Rp 1 Miliar. (*)






