Hukum & Kriminal

Gelapkan Uang Ganti Rugi, Oknum Kades di Lampung Timur Dijebloskan ke Penjara

×

Gelapkan Uang Ganti Rugi, Oknum Kades di Lampung Timur Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Tumari Kades Buana Sakti, Batanghari, Lampung Timur digiring untuk dijebloskan ke penjara oleh Kejari terkait penggelapan uang ganti rugi, Senin 9 Desember 2024
Tumari Kades Buana Sakti, Batanghari, Lampung Timur digiring untuk dijebloskan ke penjara oleh Kejari terkait penggelapan uang ganti rugi, Senin 9 Desember 2024

LAMPUNG TIMUR – Setelah sekian purnama, akhirnya Tumari kepala desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara, Senin 9 Desember 2024.

Penetapan tersangka Nomor: TAS-3334/L.8.16/Fd.1/12/2024 terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait dana ganti rugi pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional Bendungan Marga Tiga.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tumari diduga terlibat kongkalikong dalam proses pembebasan lahan, sebagai Kepala Desa. Ia mengalihkan kepemilikan empat bidang tanah milik desa atas nama dirinya, anaknya, dan keluarganya.

Dari pengalihan tersebut, Tumari menerima dana ganti rugi sebesar Rp2.229.miliar yang dicairkan melalui Bank BRI Cabang Kota Metro.

BACA JUGA :  Realisasi Pembangunan Bendungan di Margatiga, Sudah 56 Persen

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Nomor LHP: PE.03.03/LHP-253/PW08/5/2024 tertanggal 1 Oktober 2024, ditemukan kerugian negara dengan jumlah yang sama, yakni Rp2,229.miliar.

Kemudian kesepakatan rapat perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat Desa Buana Sakti, dana ganti rugi tersebut seharusnya dimasukkan ke dalam kas desa untuk digunakan bagi pembangunan dan kepentingan bersama.

Namun, Tumari tidak menyerahkan uang tersebut ke kas desa dan justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Tumari ditahan di Rutan Sukadana selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1951/L.8.16/Fd.1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024.***