Gelar Aksi, Ojol Lampung Tuntut Perda Angkutan Roda Dua

Ojol di Lampung menggelar aksi di depan kantor DPRD Provinsi Lampung (f. net)

wawainews.ID, Lampung - Ratus driver Ojek Online (Ojol) mengatasnamakan diri Gaspool Lampung, melaksanakan aksi di depan kantor DPRD Provinsi Lampung. mereka menuntut penyusunan peraturan daerah tentang angkutan roda dua segera dibuat.

"Aksi ini melibatkan semua operator Ojol baik Gojek dan Grab di Lampung. Aksi ini menyuarakan keluhan driver yang terkesan diperbudak oleh aplikator,"ungkap Miftahul Huda, Ketua Umum Gaspool Lampung, Kamis (11/4/2019).

Baca Juga : Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi Diapuk Menjadi Bapak Ojol Nusantara

Adapun tuntutan Ojol Lampung, tersebut pertama meminta anggota DPRD Provinsi Lampung segera menyusun aturan terkait, angkutan roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan mengacu pada peraturan menteri perhubungan RI nomor PM 12 tahun 2019 pasal 18.

kedua, menuntut batasan kuota pengemuda Ojol Lampung, ketiga meminta dalam proses penyusunan Perda Ojol nantinya, dapat melibatkan perwakilan pengemudi Ojol dari organisasi yang berbadan hukum. Hal itu dimaksud agar memberikan masukan sesuai aturan Menteri.

Terakhir, Ojol dalam aksi tersebut, mengatakan sebagai wakil rakyat dapat mengawasi aturan menteri termasuk pengawasan dan penerpan prosedur Saspen dari aplikator yang harus sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan seperti penetapan zonasi yang diatur KP 38 tahun 2019.

Aksi tersebut berlangsung damai, setelah membacakan tuntutan Ojol membubarkan diri. (nal)

Penulis:

Baca Juga