JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura bergerak cepat untuk memulangkan buronan kelas kakap Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta.
Adelin Lis tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi, Maret 2021 ketika memasuki Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, sejak mendapatkan kabar tersebut, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi Pemerintah Singapura agar mendeportasi Adelin Lis yang pernah dua kali melarikan diri.
“Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain,” ujar Leonard di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008 dan masuk dalam daftar red notice Interpol. Pengalaman 2006 ketika Adelin Lis akan ditangkap di KBRI Beijing, dia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing, kemudian melarikan diri.
Menurutnya, KBRI Singapura sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung. Data tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.
Detik-Detik Kejagung Tahan Benny Tjokro dan Heru Hidayat usai Ditetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya Jaksa Agung Singapura dinilai sangat memahami kasus ini, tetapi wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.