Hukum & KriminalLampung

Gerebek Arena Judi di Pringsewu, Polisi Ringkus Delapan Orang

×

Gerebek Arena Judi di Pringsewu, Polisi Ringkus Delapan Orang

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Delapan pelaku perjudian berhasil diringkus polisi saat penggerebekan di arena judi koprok di Pekon Giri Tunggal Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung, pada Jum’at 18 Agustus 2023.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, penggerebekan itu dilakukan polisi pada Jumat dinihari (18/8) sekira pukul 00.45 Wib.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Ada Arena Judi Koprok di Sekitar Pasar Malam Desa Brawijaya?

Dalam penggrebekan itu Polisi berhasil mengamankan delapan penjudi dengan inisial, Dar (48), AS (52), Sur (32), Har (39), Mis (57), AI (48) Fat (52) dan GK (22).

BACA JUGA :  Siswa Disabilitas Ikut Tampil di FLS2N

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aksi judi koprok di sekitar lokasi hiburan kuda kepang di wilayah Kecamatan Pagelaran Utara,” ujarnya pada Jumat (18/8/2023) pagi.

Adanya informasi itu, lanjut Iptu Haqqi, Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Dan hasilnya benar tidak jauh dari lokasi hiburan kuda kepang terdapat sejumlah masyarakat yang sedang melakukan judi bola dadu atau biasa disebut koprok dan kemudian langsung dilakukan penggrebekan.

BACA JUGA: Sapu Bersih Perjudian, Belasan Sepeda Motor dan Ayam Jago Diangkut Polisi

“Meski ada beberapa pelaku yang melarikan diri, tetapi dari lokasi perjudian petugas berhasil meringkus delapan orang terduga pelaku yang terdiri dari seorang bandar, satu pembantu bandar (ceker) dan enam pemasang,” jelasnya

BACA JUGA :  Sulit Lakukan Penegakan Perda di Tanggamus, Satpol PP Tak Miliki Data

Selain mengamankan para pelaku, ungkap Kasat, dari lokasi penggrebekan itu polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.