Hukum & Kriminal

Gerebek Pesta Sesama Jenis Berkedok Acara Kemerdekaan, 56 Orang Diciduk Polisi

×

Gerebek Pesta Sesama Jenis Berkedok Acara Kemerdekaan, 56 Orang Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

JAKARTAPolda Metro Jaya (PMJ) menggerebek pesta seks sesama jenis di sebuah apartemen mewah di Kuningan Jakarta Selatan. Sedikitnya 56 orang diciduk dan 9 orang dinyatakan sebagai tersangka, “kata Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus di Mapolda, Rabu (2/9/2020).

Ke 9 tersangka merupakan penyelenggara kegiatan yang menggunakan kedok petunjuk arah Kemerdekaan RI. Sedangkan 47 lainnya masih saksi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penangkapan 56 pria itu bermula adanya informasi mengenai pesta seks sesama jenis di salah satu apatemen di Kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2020) malam.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar apartemen yang disewa oleh kelompok penyuka sesama jenis itu.

BACA JUGA :  Polisi Tembak Mati Pimpinan Ranmor Jaringan Lampung

“Tanggal 28 Agustus kita dapat informasi. Dan tanggal 29 Agustus kita lakukan penangapan sekitar 00.30 WIB. Dan ditemukan 56 orang pria di dalamnya,” ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, di dalam ruangan tersebut sengaja melakukan perbuatan pesta seks sesama jenis yang telah direncanakan sebelumnya.

Rencana itu dibuat oleh satu dari 56 orang pria yang ditangkap TRF berinisial dengan persyaratan tertentu.

“Persyaratan itu tidak boleh bawa narkoba, senjata api dan senjata tajam. Dan di dalam mereka tidak diizinkan menggunakan pakaian,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, untuk mengikuti pesta seks sesama jenis itu para peserta mengeluarkan uang sebesar Rp100.000 hingga Rp350.000 .

BACA JUGA :  Wanita Pelaku Cabul Sejenis di Tulang Bawang Terancam 15 Tahun

“Didalam mereka ini permainan atau permainan.Inspirasinya, menurut penyelenggara, didapat dari kegiatan di Thailand. Jadi mereka senang-senang,” ucapnya.

Dari penangkapan 56 orang tersebut, polisi bukti bukti berupa 150 gelang tanda peserta, alat kontrasepsi, buku tamu, pakaian, hardisk dan bukti transfer.

Mereka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang sengaja atau memudahkan perbuatan cabul. (SK)