Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Geruduk Dishub Kota Bekasi, Mahasiswa PMII Pertanyakan Kejelasan Pembangunan Halte Sultan

×

Geruduk Dishub Kota Bekasi, Mahasiswa PMII Pertanyakan Kejelasan Pembangunan Halte Sultan

Sebarkan artikel ini
Puluhan mahasiswa PMII menggeruduk Dishub Kota Bekasi mempertanyakan terkait pembangunan halte baru di 10 titik melalui anggaran 2023, Rabu 24 Januari 2024
Puluhan mahasiswa PMII menggeruduk Dishub Kota Bekasi mempertanyakan terkait pembangunan halte baru di 10 titik melalui anggaran 2023, Rabu 24 Januari 2024

KOTA BEKASI – Puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggeruduk Dinas Perhubungan Kota Bekasi untuk mempertanyakan terkait transparansi pembangunan 10 titik halte Sultan melalui anggaran tahun 2023.

Para mahasiswa dari PMII itu, menyebut ada aroma dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan halte Sultan yang menghabiskan anggaran hingga miliaran pada kegiatan pemeliharaan halte-halte di Kota Bekasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pasalnya seperti diketahui ada dua kegiatan pemeliharaan halte di Kota Bekasi, diantaranya :

  1. Dilakukannya pemeliharaan pertama pada bulan April 2023 (TA 2023 Sebesar 200 Juta) untuk
    pemeliharaan 32 titik halte di kota Bekasi dengan judul (Belanja Pemeliharan Bangunan Gedung

– Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Fasilitas Umum (Pemeliharaan Halte))
Dalam pemeliharaan tersebut diduga ada beberapa halte yang tidak dilakukan pemeliharaan.

seperti :
➢ Halte Hutan Kota Patriot
➢ Halte Marthia Bhakti
➢ Halte SMPN 2 Kota Bekasi
➢ Halte bekasi barat (Grand Mall Bekasi)
➢ Halte Cut Meutia Dua dan beberapa halte lain

  1. Kegiatan pemeliharaan halte yang kedua dilaksanakan pada tanggal 6 bulan Desember 2023 di
    Tahun Anggaran yang sama yakni November (TA 2023) dilakukan Perawatan Kembali dengan
    Judul Perawatan Halte, yang tercatat ada 10 Halte. Namun yang terjadi di lapangan adalah pembangunan halte baru.
BACA JUGA :  Tak Terima Anak Perempuannya Diperalat, Ayah di Bekasi Lapor Polisi

“Melihat hal demikian kami menduga ada kejanggalan dalam perencanaan kegiatan tersebut karena dilakukan kegiatan yang sama pada tahun anggaran yang sama dan 32 halte yang dilakukan perawatan tersebut banyak yang tidak terealisasi,”ujar koordinator aksi.

Selanjutnya pada kegiatan pemeliharan 10 halte yang baru terdapat beberapa halte yang
sama juga dilakukan perawatan kembali dan sebenarnya di lapangan adalah pembangunan halte
yang baru.

“Maka kemudian kami menilai dikegiatan sebelumnya halte tersebut diduga tidak dilakukan perawatan,”imbuhnya.

Hal lain terdapat beberapa perangkat-perangkat Halte yang tidak berfungsi pada Halte yang baru dibangun yakni seperti (Audio Sound, Lampu, FastCharging).

Dari hasil investigasi yang dilakukan ada beberapa keanehan lainnya seperti 10 halte baru yang dibangun baru tersebut sudah dilakukan perawatan sebelumnya (Tercatat dalam 32 titik),
meliputi :

➢ Halte Rawasemut Bekasi Timur
➢ Halte SMPN 2 Kota Bekasi
➢ Halte Terminal 1 Bekasi Timur
➢ Halte Pintu Keluar Blu Plaza dan beberapa halte lainnnya
Taqwa, Intelektual, Profesional

Sesuai dengan “UU No 20 Thn 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan UU No
31 Thn 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi” dan “UU No 28 Thn 1999 Tentang
Penyelenggara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme”

BACA JUGA :  Sesuai Dugaan, Bawaslu Putuskan Tak Ada Pelanggaran Dalam Foto ASN Kota Bekasi Pamer Jersey 02

“Maka dengan dasar hukum tersebut kami dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi syariah Mitra Karya Kota Bekasi menduga adaanya perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi,”ucapnya.

Karena berdasarkan investigasi, beberapa halte diatas yang katanya sudah dilakukan pemeliharaan ternyata tidak ada Halte Lama melainkan hanya halte baru saja.

Hal demikian menimbulkan pertanyaan-pertanyaan yang perlu kita analisis Bersama :
Kemana Anggaran Perawatan Sebelunya…?

Kalau memang sudah dilakukan perawatan seperti klaim dishub, Lalu apa urgensinya
dibangunkan halte baru ditempat yang sama..?

“Ada gempahkah/sunamikah sehingga diharuskan dibangun halte baru. April menuju November hanya 7 Bulan, secepat itukah menyulap APBD,”tukasnya.

Berdasarkan UU No 20 Thn 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan UU No 31 Thn 1999
Tentang Tindak Pidana Korupsi” dan “UU No 28 Thn 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang
Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme”

Dalam pernyataan resminya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi syariah Mitra Karya Kota Bekasi menduga adaanya perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Polrestro Bekasi Tangkap Rombongan Ranmor, 7 Motor Diamankan

Mahasiswa PMII tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Zeno Bachtiar dengan memberi penjelasan secara rinci terkait pembangunan halte 10 titik yang telah diselesaikan pada tahun 2023 lalu itu.

TUNTUTAN AKSI

  1. Mendesak DISHUB Kota Bekasi untuk melakukan transparansi terkait anggaran Perawatan 10 Halte
    dan Perawatan 32 Halte di Kota Bekasi pada tahun anggaran yang sama yakni TA 2023.
  2. Mendesak Dishub Kota Bekasi memberikan penjelasan secara detail terkait Pembangunan Halte
    Sultan, Yang mana dalam judul disebut Perawatan halte namun pada realitanya adalah pembangunan halte baru.
  3. Mendesak Dishub Kota Bekasi memberikan Penjelasan secara Detail dan Transparan terkait
    Pemeliharaan Halte yang bersumber dari APBD 2023 sebanyak 32 halte di Kota Bekasi, karena
    berdasarkan investigasi kami, Ada beberapa Halte yang sama dibangun baru dengan tahun anggaran yang sama (TA 2023 ) yakni dengan judul yang sama termasuk juga dalam catatan 10 Halte Baru
    (HALTE SULTAN).
  4. Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk melakukan Pemeriksaan terhadap Kadishub Kota
    Bekasi beserta jajarannya, karena diduga melakukan Tindakan Pidana Korupsi pada Pemeliharaan
    Halte Kota Bekasi.***