KOTA BEKASI – Puluhan pedagang kecil yang berjualan di di bantaran Kalimalang, kawasan Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi, menggeruduk plaza Pemkot Bekasi, menolak disebut pedagang liar, Rabu 7 Mei 2025.
Mereka yang tergabung dalam Koperasi Pedagang Kaki Lima Mulya Sejahtera, meng-klaim telah berjualan sejak tahun 2016 dan memiliki izin resmi, tapi kini terancam digusur atas nama penertiban.
Para pedagang Bantaran di Kalimalang meminta dibuka ruang dialog setelah Pemerintah Kota Bekasi melayangkan surat peringatan ketiga terkait rencana untuk membersihkan kawasan yang disebut bangunan liar.
Ketua Koperasi Mulya Sejahtera, Kusnan Effendi, tegas mengatakan jika pedagang di sisi Kalimalang tersebut memiliki izin resmi.
“Kami bukan bangunan liar,” tegasnya Rabu (7/5/2025).
Dia pun merujuk pada Peraturan Walikota Nomor 660.2/4104/TU yang menyetujui penggunaan lahan sempadan Kalimalang untuk wisata kuliner.
Izin tersebut bahkan diketahui dan disahkan oleh Perum Jasa Tirta II, sebagai pengelola wilayah sempadan sunga.
Upaya perapihan dan penataan kawasan sebenarnya sudah dijalankan secara swadaya oleh koperasi.
Namun niat baik itu justru dijawab dengan ancaman penggusuran oleh Walikota Bekasi, Tri Ardhianto. Ironisnya, rencana penggusuran ini dilakukan tanpa membuka ruang dialog.
“Kami hanya minta satu hal: ruang bicara. Buka telinga, dengar dulu kami sebelum main gusur,” kata Dafi, salah satu juru bicara koperasi, dengan nada kecewa.
Ia menilai penggusuran ini bukan hanya menggusur lapak, tapi mematikan penghidupan masyarakat kecil yang bertahan dengan berdagang.
Alih-alih dibina seperti amanat Perda dan Permendagri No. 41 Tahun 2012 tentang pemberdayaan PKL, para pedagang justru dihadapkan pada tekanan yang makin besar.
Padahal aktivitas ekonomi mereka telah membantu menekan angka kriminalitas di sekitar UNISMA dan menyumbang pendapatan ke kas daerah.
“Kami ini bukan masalah yang harus dibasmi. Kami bagian dari solusi kota ini,” ujar Adham Maulana, juru bicara lainnya yang juga merupakan mahasiswa.
Ia menyebut penggusuran ini bertentangan dengan semangat UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Rencana audiensi yang dijadwalkan pada Rabu, 7 Mei 2025, bersama Sekretaris Daerah Kota Bekasi pun belum terlaksana.
Pemerintah disebut sedang berada di luar kota. Namun para pedagang dan mahasiswa tetap bersikeras memperjuangkan hak mereka.
“Kami sudah siapkan Pakta Integritas. Ini bentuk perlawanan kami, bukan hanya menolak penggusuran, tapi juga menuntut keadilan dan keterbukaan pemerintah,” tegas Kusnan.***