Lampung

Geruduk Kejati Lampung, Warga Malangsari Pertanyakan Status Jaksa AM Masih Melenggang

×

Geruduk Kejati Lampung, Warga Malangsari Pertanyakan Status Jaksa AM Masih Melenggang

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Menggunakan pakaian tani lengkap, puluhan warga desa Malasari, Tanjungsari, Lampung Selatan, menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Senin (17/10/2022).

Puluhan warga dari Dusun IV, Desa Malangsari tersebut menuntut penuntasan kasus mafia tanah di wilayahnya. Mereka meminta Kejaksaan tak pandang ‘bulu’ dalam memberantas mafia tanah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Warga Malangsari, melalui koordinator dari LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengungkapkan dalam kasus tersebut telah lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Namun ada satu dari Kejaksaan sendiri berinisial AM.

BACA JUGA : Terungkap Mafia Tanah di Malangsari Lampung Selatan Mulai dari Kades, Mantan Camat, Notaris, BPN, Pensiunan Polisi

BACA JUGA :  Keluh Kesah Warga Lampung Akibat Listrik Padam Hampir 48 Jam, Kali Diserbu untuk BAB hingga Mandi

“5 Orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah di Malangsari, tapi AM berprofesi sebagai Jaksa membeli lahan tersebut dan menggugat masyarakat ke PN Lampung Selatan dengan tudingan menyerobot lahan miliknya masih melenggang,”ungkap Sumaindra.

Indra menjelaskan, aksi kali yang dilakukan adalah bentuk perlawanan warga Malangsari terhadap praktik mafia tanah yang selama dua tahun ini telah banyak menimbulkan permasalahan lanjutan.

Baca Juga: Mantan Camat Sekampung Udik dan Kades Gunung Agung jadi tersangka dugaan mafia tanah di Malangsari

Sementara itu, usai satu jam unjuk rasa berlangsung, akhirnya perwakilan Kejaksaan Tinggi Lampung bersedia menerima dan menemui secara langsung puluhan masa aksi tersebut.

Sembari menjelaskan perkembangan kasus Malangsari yang tengah tangani, pihak Kejati turut meminta kesabaran dan kepercayaan masyarakat akan keprofesionalan kinerja dari para penuntut Kejaksaan Tinggi Lampung.

BACA JUGA :  Tinjau RSUD Bob Bazar, Jokowi Terima Beragam Keluhan

Kordinator Bidang Intel Kejati Lampung Ahmad Patoni mengatakan, perihal kasus menyangkut Jaksa AM, pihaknya sudah menerima berkas perkara, dan memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian.

Dia pun meminta waktu satu pekan kedepan, pihaknya akan menyampaikan kepada publik, apakah sudah memenuhi materilnya atau belum.

“Kami komitmen untuk menuntaskan tuntutan masyarakat, mohon untuk percaya dan menyerahkan kepada kami Insyaallah kami akan melaksanakan pekerjaan secara profesional,”tutupnya.