KOTA BEKASI – Puluhan massa dari Revolusi Pemuda Bekasi (RPB) bersama warga menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Rabu 17 September 2025. Mereka mendesak agar eks Direktur PT Surya Mitra Prima Persada (SMPP), Junardi, yang didakwa kasus penipuan dan penggelapan, segera ditahan.
Ketua RPB, Willy, menyebut kondisi hukum di Kota Bekasi kini bak sandiwara yang salah naskah. “Harusnya hukum adil dan transparan, tapi justru kebalik. Di mana logikanya, terdakwa masih bebas bahkan dikabarkan bisa menggugat para korban? Ini sudah seperti dunia terbalik. Kalau kayak begini, sinetron Ikatan Cinta pun kalah alurnya,” ujar Willy lantang.
Tuntutan Massa: Jangan Ada “VIP Treatment”
Dalam aksi tersebut, massa membacakan empat tuntutan utama:
- Menuding terdakwa Junardi mendapat perlakuan istimewa karena tidak ditahan.
- Mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan di Kota Bekasi, bukan hukum “tebang pilih.”
- Menuntut PN Kota Bekasi segera melakukan penahanan terhadap Junardi.
- Memberi peringatan keras: bila tuntutan diabaikan, mereka siap mengibarkan mosi tidak percaya terhadap aparat hukum Kota Bekasi.
Orasi-orasi massa berlangsung panas, namun tetap diwarnai humor getir khas rakyat kecil. “Kalau orang miskin salah parkir aja bisa digelandang, masa terdakwa penipuan miliaran rupiah bisa jalan-jalan ke rumah makan Padang tanpa kawalan? Ini hukum atau rumah makan dengan sepuasnya?” seru salah satu orator lainnya.
PN Bekasi: Janji Akan Disampaikan
Setelah berpanas-panasan di depan pintu gerbang PN Kota Bekasi, perwakilan massa akhirnya diterima oleh juru bicara PN, Dariyanto. Ia berjanji akan menyampaikan tuntutan massa kepada Ketua PN dan hakim yang menangani kasus tersebut.
“Nanti akan kami sampaikan,” katanya singkat. Janji yang oleh sebagian massa disebut mirip “template balasan WA pejabat” dibaca, tapi entah kapan ditindaklanjuti.
Junardi: Terdakwa Bebas ala Wisata Kuliner
Diketahui hingga kini Junardi yang sudah berstatus tersangka bahkan terdakwa sesuai Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan), tak pernah sekalipun mencicipi tidur di hotel prodeo alias penjara.
Kasusnya jelas, laporan polisi sudah masuk sejak 15 Juli 2023, berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21) pada 22 Juli 2025. Namun alih-alih menunggu sidang di balik jeruji, Junardi malah kedapatan bebas keluar masuk kantor Kejari Kota Bekasi.
Beberapa awak media bahkan memergoki dirinya santai makan di rumah makan Padang persis di sebelah kantor Kejari.
“Kalau begini caranya, mungkin ke depan akan ada paket wisata baru: Tour de Justice Bekasi ikut sidang, bebas jalan-jalan, makan rendang, pulang dengan senyum,” sindir salah seorang warga yang ikut aksi.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius apakah hukum di Bekasi masih tajam ke bawah tapi tumpul ke atas? Ataukah sudah berubah jadi “tajam untuk parkir liar, tumpul untuk direktur perusahaan”?
Massa menegaskan, mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah nyata dari aparat penegak hukum.
“Kalau rakyat kecil aja bisa ditahan hanya karena motor belum lunas, masa direktur perusahaan yang sudah jadi terdakwa masih bisa wisata kuliner. Jangan biarkan hukum jadi bahan dagelan,” tutup Willy.***













