Zona Bekasi

Geruduk PN Kota Bekasi, Masyarakat Jatiasih Bersatu Tuntut Keadilan

×

Geruduk PN Kota Bekasi, Masyarakat Jatiasih Bersatu Tuntut Keadilan

Sebarkan artikel ini
Puluhan orang menamakan diri Masyarakat Jatiasih Bersatu (Masjaber) menggelar aksi di depan gedung PN Kota Bekasi, Kamis 29 Agustus 2024
Puluhan orang menamakan diri Masyarakat Jatiasih Bersatu (Masjaber) menggelar aksi di depan gedung PN Kota Bekasi, Kamis 29 Agustus 2024

BEKASI – Masyarakat Jatiasih Bersatu (Masjaber), menggeruduk Pengadialn Negeri (PN) Kota Bekasi menuntut keadilan dan transparansi, dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga Jatiasih, yaitu Evi dan Priskila, Kamis 29 Agustus 2024.

Mereka menyebutkan Evi dan Priskila warga Jatiasih, adalah korban ketidakadilan. Tuduhan yang dialamatkan kepada kedua perempuan tersebut tidak berdasar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal itu berdasarkan kesaksian dari berbagai pihak menguatkan bahwa mereka tidak pernah melakukan tindakan kekerasan.

“Kasus ini bergulir sejak November 2022, ketika Evi dan Priskila dilaporkan oleh orang tua PSA, yang mengklaim mengalami penganiayaan,”tegas Alif, perwakilan Masjaber, dalam orasinya.

BACA JUGA :  Kado Dipenghujung Tahun, PN Kota Bekasi Tempati Gedung Baru

Alif mengklaim bahwa sesaksian yang dibawa dalam aksi tersebut menunjukkan bahwa mereka tidak bersalah. “Kami minta keadilan yang sesungguhnya!” tegas Alif.

Alif juga menyoroti dampak serius dari kasus ini, di mana Evi sempat ditahan dan Priskila terpaksa putus sekolah.

Jangan salahgunakan hukum untuk kepentingan tertentu. Keadilan harus ditegakkan!, tegas dia lagi.

Masjaber dalam aksi tersebut meminta majelis hakim, untuk menjalankan proses persidangan dengan integritas. Jangan biarkan kepentingan pribadi mengaburkan keadilan.

“Kami akan terus mengawasi,” paparnya.

Aksi Masjabe sebagai pendukung Evi dan Priskila menuntut vonis bebas tanpa syarat. Masjaber tidak akan tinggal diam! Keadilan harus ditegakkan untuk mereka yang tidak bersalah!.

BACA JUGA :  Aula Kelurahan Bekasi Jaya Mulai Dibongkar, Oknum ASN Belum Kembali Uang Kontraktor Rp30 Juta

Sementara itu, Kuasa hukum Evi dan Priskila, Ismail Alim, S.H., menambahkan bahwa para saksi yang dihadirkan tidak menemukan bukti kekerasan. Menurutnya Priskila adalah yang terluka saat berusaha melawan tindakan PSA.

DIketahui bahwa kronologi terjadi keributan dipaparkan oleh dari tim Kuasa Hukum EH dan NPT, sebagai berikut:

Pada Kamis (24/11/2022) lalu, H orang tua dari saksi pelapor membakar sampah yang sudah menjadi kebiasaan sejak lama, sampai sempat mau ditegur oleh tetangga hingga pemkot Bekasi.

Lalu sekitar jam 21.00, ketika H membakar sampah berbarengan dengan kegiatan rapat RT dirumah ibu Evi, kemudian suami ibu Evi mecoba menegur, namun karena tidak diindahkan maka ia menagmbil inisiatif untuk memadamkan sendiri. H tidak terima dan berbuntut keributan.

BACA JUGA :  Kenakan Seragam ala Jaksa Korban EDCCash Luruk PN Kota Bekasi, Simbol Kekecewaan kepada JPU

Bahkan sebenernya, keributan sesungguhnya yang terjadi antara pak RT yang menjabat pada waktu itu (B), yang sempat beradu kepala dengan kepala antara H dengan B.

Keributanpun terjadi di pos RT, baik saksi terlapor 2 atau Piskila tidak berada dalam pos tapi hanya menyaksikan dari jauh. Melihat keributan tersebut, ibu Evi sempat pingsan (karena darah tinggi dan gula darah naik).

Akibat bu Evi pingsan, maka H pun sempat kaget dan terjadi perdamaian dalam rumah ibu Evi (terekam video), namun esoknya H justru membuat laporan dengan kronologi yang diduga berbeda. (Pandu).***