BEKASI – Kebijakan rotasi dan mutasi pejabat eselon 3 dan 4 pekan lalu oleh Pemerintah Kota Bekasi diyakini tidak melanggar aturan selama memperoleh izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Gibran Fans Kota Bekasi, Ali Ma’sum, dalam menanggapi kontroversi yang berlangsung sengit belakangan ini.
“Kita prihatin dengan situasi politik belakangan ini, sampai-sampai kebijakan rotasi dan mutasi menjadi konsumsi oleh para politisi,”ujar Ali Maksum, Kamis (6/6/2024).
Padahal, lanjutnya, Pj Wali Kota Bekasi merupakan kepanjangan tangan dari Kementerian Dalam Negeri, tentunya segala kebijakan sudah diperhitungkan baik dalam aspek birokrasi maupun regulasi.
Ketua Relawan yang berbasis di Karang Anyar Jawa Tengah ini mengatakan pihaknya mendukung kebijakan strategis pemerintah selama dibutuhkan guna meningkatkan performa dalam pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pemerintah wajib didukung apabila membuat kebijakan yang populis. Jika rotasi dan mutasi untuk meningkatkan kualitas birokrasi, kenapa dipersoalkan dan dipolitisasi.
“Ayo lah cerdaskan masyarakat dengan narasi yang mendidik, bukan provokatif,” tandas Ali menyinggung kebijakan rotasi dan mutasi sebelum Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto lengser sebagai kebijakan yang kontroversi namun pihak-pihak yang hari ini melontarkan narasi keberatan, pada momentum tersebut hanya berdiam diri.
“Pada September 2023 lalu kita tidak melihat arus politik yang panas dalam menyikapi kebijakan rotasi dan mutasi. Padahal, secara politis kebijakan itu sangat kontroversi. Jika hari ini bergejolak, kita pertanyakan apakah orang-orang yang diganti menitipkan diri agar tidak tergeser, atau memang mau dijadikan alat politik dalam suksesi Pilkada mendatang?. Sepatutnya, ini tidak perlu terjadi, karena elit politik memiliki tanggungjawab moral dan moril yang besar untuk kemajuan bangsa ini,” pungkasnya. (*)