WAWAINEWS – Empat pemuda pengangguran di Way Kanan, Lampung, dibekuk polisi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka perkosaan terhadap anak baru gede (ABG) gadis 12 tahun.
Keempat bedundal itu adalah JS (18), AN (24), ES (32), dan OD, mencabuli korban secara bergiliran di dalam gubuk tengah kebun kopi, pada Jumat, 7 Januari 2020 lalu.
Tersangka diringkus di rumah masing-masing wilayah Kecamatan Banjir, sekitar pukul 04.00, Selasa, 11 Januari 2022.
“Aksi keempat tersangka bermula sekitar pukul 17.00 WIB, 7 Januari, saat tersangka JS mengajak korban untuk main ke rumah,”ungkap AKP Andre Try Putra Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Rabu (12/1/2022).
Oleh JS korban dijemput menggunakan kendaraan roda dua setelah janjian. Menjemputnya menggunakan motor sekitar pukul 21.00 WIB.
“Namun, korban ternyata malah dibawa ke sebuah gubuk di tengah kebun kopi, Kampung Menangajaya, Kecamatan Banjit,” kata Andre.
JS melakukan aksinya digubuk dengan memperkosa korban bersama temannya, yaitu AN, ES dan OD, secara bergantian.
Atas kejadian tersebut, korban mengadu kepada orang tuanya dan melaporkannya ke Polres Way Kanan.
Berdasar laporan tersebut, petugas menangkap para tersangka di rumahnya masing-masing untuk ditahan di Polres.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Peristiwa itu dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lebih dari satu orang, sehingga ancamannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok,” kata dia.(*)